PEMERINTAH KAB.NIAS BARAT SUMUT SOALISASI UU NO 17 TAHUN 2013 TENTANG  ORGANISASI ORMAS & LSM

Nias barat, NAK-pemerintah daerah nias barat  soalisasi undang undang no 17 tahun 2013  terhadap ormas yang berada di wilayah kabupaten nias barat melalui badan kesbang politik nias gaat soalisasi tersebut di hadiri sejumlah ormas dan LSM juga Pers pada hari senin 15 juli tahun 2019. Bertempat di BSG abupaten nias barat yang di hadiri  bupati nias barat di wakili sekda prof. Dr. fakhili gulo M. sc

Prof.Dr fakhili gulo M.sc.paparkan pemerintah daerah nias barat melalui kesbangpol soalisasi undang undang no 17 tahun 2013  tentang  pemasyarakat ormas di kabuten nias barat tahun 2019 ini bahwa untuk mewujudkan nias barat damai dan sejahtera.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ada beberapa item larangan untuk menjalankan terhadap ormas dan LSM, di mana di undang undang no 17 tahun 2013 yaitu: larangan melakukan penyidikan larangan pemeriksaan kemudian larangan melakukan pemanggilan ungkap gakhili gulo

di lanjutkan ,asuk  diruangan diskusi ormas dan pemerintah daerah nias barat  tentang menyediakan pendaftaran ormas maupum LSM di pemerintah nias barat namun ada beberapa hal yang di tanyakan ormas dan lsm Kepada pemerintah melalui kepala badan kesbang politik dan asisten satu  diantaranya tentang pemberdayaan ormas dan LSM nmanun pemerintah daerah melalui kepala kesbang politik kabupaten nias barat mengukapkan bahwa pemerintah daerah nias  barat merencanakan supaya ormas dan LSM bisa.

di perdayakan karena saat ini persipan untuk dana ormas,dan LSM masih belum ada ke siapa,an tutur sinema gulo kepala badan kesbangpolitik kabupaten hias barat demikian prof. Dr. fakhili gulo M. Sc, menambahkan menyatakan kita harap kepada seluruh ormas dan Lsm di wilayah nias barat ini mari kita bergandeng tangan untuk membangun dan juga mensejahterakan masyarakat nias barat umum,bila ada info berbagai masyarakat mari kita duduk bersama melakukan kordinasi yang lebih baik  di akhiri prof.Dr.Fakhili gulo M.Sc.sekda kabupaten hias barat.

(sabar)

Pos terkait