Ketua YARA Minta kepada Kapolri Tito Karnavian agar mencopot kapolres aceh singkil

Aceh Singkil, NAK-Irfan Efendi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kapolri Tito Karnavian mencopot Kapolres Aceh Singkil AKBP Ardianto Argamuda atas i seiden penembakan terhadap salah seorang warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Irfan menyebutkan, Insiden yang terjadi pada Saptu (13/7) sekitar pukul 23.30 WIB di acara hiburan pesta perkawinan di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah yang diduga dilakukan Oknum Polisi berinisial RD dianggap sebuah kelalaian Kapolres Aceh Singkil dalam memimpin anggotanya.

Bacaan Lainnya

“Kita meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Aceh Singkil atas kejadian yang menewaskan Dedikasi akibat terkena tembakan dibagian kepala yang kita duga dilakukan oleh anggota Polres Aceh Singkil,” ucapnya Irfan Senin (15/7/2019).

Suasana duka dirumah korban (Dedi Kasih) korban penembakan

Dikatakannya, Sejauh ini sebagian masyarakat sudah sangat dekat dengan Polri yang sudah menunjukkan jati diri sebagai Pengayom, Pelindung, dan Pelayan masyarakat. Namun dengan kejadian tersebut, dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, Selama ini masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada Polri, Tapi mepercayaan itu dicoret oleh salah seorang oknum Polisi itu juga,” katanya.

Menurutnya, seharusnya senjata yang dipercayakan kepada aparat kepolisian tersebut tidak disalah gunakan untuk menghabisi nyawa warga yang belum tentu bersalah.

“Senjata itu bukan untuk menjadi alat untuk membunuh warga yang belum tentu bersalah, bahkan penjahat sekalipun tidak pantas dilakukan seperti itu dengan menembak dibagian kepala, konon masalah tersebut hanya kerunutan pada acara hiburan,” katanya.

Selqin itu, YARA juga mengutuk keras pelaku penembakan, dan meminta seluruh jajaran Polres Aceh Singkil untuk dilakukan tes psikotes bagi yang memiliki senjata, layak apa tidaknya menjadi pemegang senjata.

“Kita minta agar oknum-oknum yang memiliki senjata untuk diperiksa, layak atau tidak. Kasus ini juga akan kita sampaikan kepada Komnas HAM RI agar masalah ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Itfan menegaskan, pemerikasan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan dihukum sebagaimana Undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Pelaku tidak bisa ditolerin dan harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum, sebab oknum tersebut adalah orang yang mengerti hukum, yang seharusnya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,”ujar Irfan ketua yara aceh singkil.

(mhrd)

Pos terkait