Pelaku pemerkosaan anak kandungnya sejak umur 7 tahun, akhir nya di penjara 15 tahun

Sumber foto: jpnn

PASURUAN, NAK – akhirnya jadi heboh, seorang ayah kandung setujuin anak sulungnya sendiri, warga Kelurahan Kolurasi, Kabupaten Pasuruan, Jatim selama belasan tahun.

Bacaan Lainnya

Dia setubuhi Bunga (20) anak kandungnya sendiri mulai sejak 2006 silam. Mulai saat Bunga masih berusia 7 tahun.

“Laki-laki ini berumur 49 tahun iya mengaku bahwa iya telah mencabuli anak kandungnya yang pertama dari 2 bersaudara tersebut di dalam kamar, saat rumah kondisinya tidak ramai dan sepi.

Saat Istrinya pergi kerja sebagai pembantu rumah tangga. Awalnya korban berontak.

“Namun, karena dipaksa oleh sang pria yang gagah itu akhirnya korban hanya bisa pasrah disetubuhi bapak kandungnya sendiri. Bahkan perlakuan tak senonoh itu hingga berulang kali bersetubuh, sampai usia korban dewasa,” imbuh Kompol Iskak.

Aksi pencabulan itu pun akhirnya terungkap saat Bunga tak kuat diperlakukan oleh bapak landungnya sendiri, dan akhirnya pun bunga mengambil keputusan untuk melaporkan kejadiannya tersebut ke RW di lingkungannya tinggalnya.

Saat itu pun Pelaku DJ langsung di amankan dan dibawa ke balai kelurahan.

Akibat prilaku DJ, korban Bunga mengalami trauma. Setelah menjalani penyidikan, pelaku DJ ditetapkan sebagai pelaku dan di masukan ke Sel Mapolsek dengan dijerat pasal berlapis pemerkosaan dan perzinahan ancaman 15 tahun pernjara.

(**Sumber : jpnn)

Pos terkait