Kadis PMD : Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap I 2019 Telah Mencapai 135 Desa

Foto : Kadis PMD Nisel, Albert Duha, S. SPi Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media

Nias Selatan, NAK-Jumlah Desa yang sudah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap I untuk Tahun Anggaran 2019 ada sekitar 135 Desa.
Hal ini disampaikan Kapala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan Albert Duha, S.IP kepada wartawan, di Ruang Kerjanya Jalan arah Lagundri-Sorake Km 7 Kecamatan Fanayama, Jumat, (12/7/2019).

Bacaan Lainnya

Pengajuan Dana Desa tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018 dan sistem pencairan dilakukan secara tiga tahap, Tahap I sebesar 20 &, Tahap II 40 &, dan Tahap III 40 & dan hingga saat ini sudah ada Desa yang telah menarik anggaran untuk Tahap I dari sekitar 135 jumlah Desa yang telah mengajukan penarikan dana hingga saat ini, bahkan sudah ada juga beberapa Desa yang mengajukan penarikan Tahap II, sebut Duha!

Untuk syarat pencairan DD ini yakni harus dilengkapi RKPDes, APBDes dan penginputan laporan realisasi penggunaan anggaran terakhir tahun sebelumnya,” Ucap Duha!

Untuk Total Anggaran Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 untuk Kabupaten Nias Selatan, sambung dia, sebesar Rp.409,2 Miliar dengan rincian ADD yang bersumber dari DAU pada APBD Nisel TA.2019 sebesar 60,8 Miliar dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 348, 4 Miliar lebih, Papar Kadis!

Sementara, bagi Desa yang belum mengajukan penarikan dana tahap I mungkin terkendala karena adanya permasalahan internal antara Kepala Desa dengan pihak BPD tentang pertangungjawaban realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, akan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan pihak DPM, Ucap Duha!

“Bagi Desa yang mengalami kendala pengajuan penarikan dana karena mungkin ada permasalahan internal Kepala Desa dengan BPD tentang pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana pada Tahun sebelumnya, maka pihak Kecamatan dan kami dari DPMD akan memfasilitasi untuk mencari solusi sehingga pencairan anggaran tidak terkendala. intinya, jika pada penggunaan anggaran sebelumnya ditemukan kerugian negara maka harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa secara hukum dan itu juga kewenangan pihak Inspektorat. artinya, pihak Kecamatan dan DPMD hanya memfasilitasi sesuai Tupoksi kami,”ujarnya.

Selain itu, Duha juga menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Nias Selatan mulai Tahun 2016 hingga tahun 2019 selalu dipotong (pinalti) oleh Kementerian Keuangan RI lantaran realisasi pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp. 47 Miliar belum disalurkan ke Desa seh1ingga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Mulai dari Tahun 2016 hingga Tahun 2019 ini, Dana Desa kita selalu kena pinalti sebesar Rp 47 Miliar karena tidak jelasnya realisasi pertanggungjawaban penggunaaan anggaran Tahun Anggaran 2015 yang telah di transfer ke Kas Daerah oleh Pusat sebesar Rp 47 Miliar, Anggaran tersebut tidak disalurkan ke Rekening Desa oleh pihak Pemerintah Daerah Nisel saat itu. untuk lebih jelasnya, silahkan rekan-rekan pers menanyakannya langsung ke pihak Badan Keuangan Daerah,”pungkasnya.

Terkait itu, pak Bupati, pernah menyurati sejumlah pihak Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, bahkan termasuk KPK untuk meminta solusi atau pendapat hukum agar Daerah kita tidak mendapat pinalti terus- menerus.
“Jika misalnya, Pemkab Nisel membayarkan anggaran 47 Miliar itu, lalu payung hukumnya apa?. Karena, solusi agar anggaran sebesar itu tidak di pinalti hanya jika Pemkab Nisel dapat menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran 47 Miliar, jelasnya.

(R. Gowasa)

Pos terkait