Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Medan, NAK-Petualangan Dema Fahruzal Lauran (27) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Pacitan, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatam Medan Helvetia dan Roby Anto (37) warga Jalan Balai Desa, Gang Imam, No 414, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berakhir ditangan unit Reskrim Mapolsek Medan Baru.

Kedua sekawan ini diamankan setelah beraksi di Jalan M Idris, No 5-B, Kecamatan Medan Petisah. Usai mencuri Honda Beat Bk 6058 AHY Milik Yuloa Tri Aditya dan Honda Vario BK 6576 AGF atas nama Vera Ivoni.

Bacaan Lainnya

Awal cerita, Sabtu (22/6/2019) silam, sekitar pukul 04.00 wib, orang tua pelapor/korban (Yulia Tri Aditya) dibangunkan oleh tetangga yang bernama Pak Rianto.

Mendengar suara Pak Rianto orang tua laki-laki pelapor dan keluarga langsunh bangun. Dan mengatakan bahwa pintu gerbang terbuka lebar. Mengetaui hal tersebut korban lantas keluar dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di teras sudah hilang.

Yang mana jaring tempat sepeda motor dalam keadaan koyak kemudian pelapor dan keluarga berusaha mencari di sekitar kejadian namun tidak di temukan.

Tak mau barang berharganya hilang begitu saja, korban lantas membuat pengaduangannya ke Mapolsek Medan Baru dengan Laporan polisi Nomor : LP / 1069 / VI/ 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juni 2019 pelapor atas nama Yulia Tri Aditya.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas Unit Reskrim Mapolsek Medan Baru langsung bergerak cepat.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana Pencurian sepeda motor dengan merusak gembok sepeda motor yang dilakukan pelaku teridentifikasi pelaku sebanyak 2 (dua) orang,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah dalam siaran persnya. Senin (22/7’2019) siang.

Hingga pada Selasa (18/7/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, diketahui keberadaan salah satu pelaku disepitaran Jalan Bakti luhur, Gang Pacitan, bernama Dema Fahruzal Lauren.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dan di amankan 1 (satu) unit sepeda motor, kunci l perusak gembok, kunci leter T,” katanya kembali.

Dari introgasi terhadap pelaku, diketahui pelaku lainnya atas nama Roby berada di seputaran Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru.

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran, hingga petugas berhasil mengankan kedua pelaku serta 1 unit sepeda motor. Dan langsung dilakukan pengejaran ke rumah Robi dan berhasil menyita 2 sepeda motor dirumah Roby untuk diboyong ke Mako Medan Baru.

Saat dilakukan pengembangan kembali, para pelaku Dema Fahruzal Lauren dan Roby Anto berusaha melawan petugas, hingga melarikan diri. Petugas yang tak mau buruanya hilang begitu saja langsung memberikan tembakan peringatan.

“Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga pelaku di lumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara, Medan, untuk di berikan pertolongan medis, kemudian pelaku di amankan ke polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol Martuasah.

Diketahui pula para pelaku ini sudah melancarkan aksi sebanyak 30 kali di wilayah hukum Mapolsek Medan Baru.

1. Melakukan tindak pidana Curanmor di Jl M Idris, No 5-B, Kel Petisah Timur 2, Kec Medan Petisah Medan tanggal 22 Juni 2019 sesuai dengan LP/1069/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tgl 22 Juni 2019

2. Melakukan tindak pidana Curanmor di jalan pabrik tenun tanggal 10 Juni 2019 disesuai dengan LP /980/VI/2019/SU/Polrestabes medan/sek Medan baru.

3. Melakukan tindak pidana Curanmor dijalan kertas tanggal 31 Januari 2019 disesuai dengan LP /190/I/2019/SU/Polrestabes medan/sek Medan baru.

4. Melakukan tindak pidana Curanmor dijalan Punak no 38 Medan perisah tanggal 15 januari 2019 disesuai dengan LP /127/I/2019/SU/Polrestabes medan/sek Medan baru.

5. Melakukan tindak pidana Curanmor dijalan jangka no 83 Medan petisah tanggal 20 mei 2019 disesuai dengan lp /860/V/2019/SU/Polrestabes Medan/sek Medan baru.

6. Melakukan tindak pidana Curanmor dijalan mistar Medan petisah. tanggal 31 Januari 2019 disesuai dengan lp /190.

(kadri)

Pos terkait