Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika

MEDAN, NAK-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika

jenis sabu di Sumatera Utara. Tidak tanggung-tanggung, kali ini Direktorat yang dipimpin oleh Kombes Pol Hendri Marpaung berhasil mengamankan 59 Kg Sabu, Kamis (11/7).

Bacaan Lainnya

Wakapoldasu Brigjend Pol Mardiaz Kusin didampingi Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dijumpai wartawan di halaman gedung Ditres Narkoba Mapoldasu mengungkapkan bahwa 59 Kg sabu tersebut dipasok dari Negara Taiwan, Myanmar dan Juga Cina yang masuk ke Sumut melalui Negara Malaysia.

“Dari 59 Kg Sabu tersebut turut juga diamankan7 tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H. Dari ketujuh tersangka, 4 diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ungkapnya

Lanjutnya, penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, (27/6/2019) pukul 12.00 WIB. Darinya diperoleh barang bukti 3 Kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.

“Hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjung Balai bersama tersangka A menggunakan Kereta Api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah,” jelasnya.

Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 Kg sabu berbungkus teh Guanyingwang. “Tersangka A mengaku menerima 10 Kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” terangnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan di kota Tanjung Balai, RS mencoba melarikan diri, sehingga terhadapnya diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri. “Dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah. Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya,” ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 Kg.

Dari interogasi yang dilakukan, diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika Ssabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Sehingga pada pukul 20.00 WIB keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 Kg. “Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ujar Hendri, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(kadri)

Pos terkait