Potong Upah Pekerja, Karywan PT. CMA Melapor Ke Disnaker Prov. Riau

PELALAWAN. NAK -Tidak terima upah atau gaji pokok, pekerja Pemanen di Perusahaan Cempaka Mas Abadi Group PT. Langgam Inti Hibrindo Kebun Kemang Kab. Pelalawan membuat laporan resmi ke Pengawasan Disnaker Prov. Riau wilayah II Kabupaten Pelalawan melalui serikat Buruh Riau Mandiri ( SBRM ) dengan nomor surat laporan pengaduan No. 177/Pst-SBRM/V/2019 perihal laporan pengaduan pemotongan gaji pokok upah pekerja Pemanen Karywan Harian Tetap ( KHT ).

Hal ini dibenarkan salah satu pekerja pemanen KHT PT. LIH yang tidak disebut nama lengkapnya alias JG kepada awak Media Newssantikorupsi.com di Pelalawan, Jumaat ( 22/05/2019 ) tidak berterima pemotongan upah pokok. ” Kami pekerja sangat tidak berterima Bang, pemotongan upah pokok kami dengan alasan perusahaan kami tidak memenuhi target Basisi, padahal kami sudah berusaha untuk menurunkan TBS pada jalur atau ancak yang telah ditentukan. Namun Buah tidak ada lagi yang bisa diturunkan dan target Tonase atau Janjangan yang kami dapat tida cukup.

Bacaan Lainnya

Hal ini sering kami laporkan ke Mandur dengan jawaban berapa yang kami dapat itulah gaji kami yang akan dibayarkan perusahaan. ” Ujarnya dengan kesal.

Prihatin hal ini, Pengawas SBRM Wilayah II Optonica Zega sangat menyesali Perusahaan memotong upah pokok Pekerja. ” Aturanya Upah pokok itu tidak bisa dikurangi sesuai UU Ketenagakerjaan, karna perusahaan harusnya mencari solusi bukan bertindak sewenang – wenang mengurangi upah pokok pekerja, karna upah pokok merupakan standar kebutuhan hidup para pekerja.” Tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Wilayah II Provinsi Riau Wilayah II Kab. Siak – Pelalawan Izhak membenarkan hal itu dengan surat tanda terima laporan yang diterima oleh Pelapor, senin ( 17/06/19 ) di kantor UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wilaya II Provinsi Riau. Ia juga memyampaikan hal ini akan secepatnya akan ditindaklajuti. ” Ya, kita menerima laporan pengaduan ini dan selanjuntya akan kita tindaklanjuti dengan pihak perusahaan melalui penyidik kami setelah turun SPT nantinya. ” Jelasnya.
( Andri )

Pos terkait