Kasat-Reskrim Bersama Jajaran Polres Lampura”Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Yg Nyabulin Anak Di Bawah Umur

Kapolres Lampung Utara, nak-Selamat Malam KOMANDAN, Mhn izin Melaporkan pada hari Selasa tanggal 05 maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Kanit ppa sat Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam TP Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

*Dasar* :
Laporan Polisi Nomor : LP/B- 162/ III/ 2019/PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Maret 2019.

Bacaan Lainnya

Tempat kejadian Pelaku.menyetubuhin Korban,
Vila kebun sawit arah SMA Hangtuah Prokimal Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara.

*Kronologi kejadian
Pada tahun 2014, di vila kebun sawit arah hangruah prokimal kec. Kotabumi utara kab. Lampung utara pelaku berkata kepada korban bahwa korban disuruh ibunya ke umbul kempis sehingga korban mau ikut dengan pelaku kemudian sesampainya di vila tersebut pelaku melihat sepeda motor digudang lalu pelaku berkata kepada korban mau nuker sepeda motor lalu korban disuruh pelaku untuk menutup pintu belakang. Lalu pada saat korban akan keluar pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban kekamar yg ada divila tersebut kemudian pelaku membuka celana dan celana dalam yang korban gunakan hingga terlepas lalu korban berontak namun mulut korban dibekam menggunakan tangan kiri pelaku tersebut hingga saya tidur terlentang dan tidak bisa menjerit lalu tangan kanan pelaku meremas dan mulut pelaku menyusu payudara korban lalu pelaku mengangkangkan kedua kaki korban dan memasukkan kemaluan pelaku kedalam kemaluan kirban dengan cara mengeluar masukkan kemaluan pelaku hingga berkali kali hingga mengeluarkan sperma.
tahun 2016 korban pulang dari kandang ayam mau pulang ke ketapang bersama nenek nya yg mau plg ke talang paruh kemudian pelaku yg tidak lain ayah tirinya membawa anak dan orang tuanya ketalang paruh sesampainya ditalang paruh tsk duduk dan mengajak pulang namun lewat ketapang tidak diturunkan dibawa ke arah kebun sawit dihangtuah prokimal kec. Kotabumi utara kab. Lamut sesampainya disana pelaku langsung menarik membekap mulut korban hingga korban tidak bisa bergerak kemudian pelaku langsung menarik dan membuka celana kirban hingga kebawah dan langsung menindih dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban berkali kali hingga kemaluan pelaku mengeluarkan sperma kemudian korban menangis dan diancam oleh pelaku suruh diam dan tidak boleh bercerita kepada orang lain bila sampai bercerita maka korban akan dibunuh setelah itu korban diantar keketapang kerumah pamannya
Dan yang ketiga pada bulan desember 2018 pelaku memeras dan memegang payudara korban bernama novi aprilia dirumah korban.

*Adapun Beberapa anggota Kasat Reskrim.berhasil Mengamankan Pelaku
Sdr. *EKA SAPUTRA*, 34 Thn, Alamat Desa talang arum kec. Kotabumi utara kab. Lampung utara.

Dan ada beberapa Barang Bukti(BB), Korban yg Bernama Novi Aprilia di amankan petugas sejenis
a). Pakaian korban.
1 . Satu helai kaos lengan pendek berwarna orange
1. Satu helai kaos dalam / singlet warna biru
b). Visum korban dengan hasil 4.5.7.11

*TKP dan Kronologi Penangkapan* :
EKA SAPUTRA diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh KANIT PPA POLRES LAMPUNG UTARA Terhadap Sdr korban yg Bernama Novi Aprilia Bin Farizal (Alm)telah dilimpah musibah Novi Aprilia meminta proses secara hukum,, pelaku
di amankan di peternakan ayam di Desa talang arum Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara, “ungkapnya.

(April)

Pos terkait