OKNUM WALI KELAS Vlll SMPN 3 Sirombu  KAB.NIAS BARAT HENONITA HIA HINA LSM DAN WARTAWAN KETUA LSM  LPK KEP.NIAS,LAPORKAN  KE KAJARI RI.GUNUNG SITOLI SUMUT

Nias Barat, NAK- Sangat luar biasa Guru kelas VIII(delapan) SMPN3 sirombu kabupaten nias barat dimana LSM LPK bersama media cetak pk99 dan trasparan news dan juga edia online konfirmasi tentang adanya pungli di SPN3 sirombu tersebut, ketua LSM LPK tanyakan kepada Plh kepala sekolah apakah peraturan baru yang buat sekolah SMPN 3.Sirombu Kabupaten Nias Barat, pungli terhadap siswa/i di SMPN3 ini?ataukah peraturan dinas oendidikan kabupaten nias barat? Dimana siswa/i tersebut keluhkan sikap gurunya.
Salah seorang Siswa SMPN 3 Sirombu yang mewakili teman temanya kelas Vll dan VIII, berinisial ZH menyampaikan kepada media,dan kepada ketua LSM LPK se-kep nias pada Rabu 03/10/2018. Bahwa ada oknum Guru smp 3 sirombu ini meminta uang kepada saya, sebesar Rp.10.000.- karena 1 hari saya tidak dapat mengikuti mata pelajaran di SMPN 3 Sirombu beberapa hari lalu, katanya.
Lanjutnya Z menjelaskan Pada hari Senin 01/10/2018  yang lalu, Wali kelas memaksa harus bayar  uang tersebut,

karena saya tidak memiliki uang langsung wali kelas kami itu marahin saya menyatakan kalau tidak ada uang 10.000 ribu hari ini, besok bayar dua kali lipat selanjutnya kalau juga tidak di bayar besok kamu akan di keluarkan di sekolah smp negeri 3 sirombu, ungkap siswa kelas Vll itu pada LSM lembaga pemberantas korupsi kepulauan nias.
Ditempat lain salah satu siswa kelas Vlll yang bernama Forianto nduru menyatakan kepada Ketua LSM Lembaga Pemberanras Korupsi Kepulauan Nias Sabar Halawa(LPK) mengatakan bahwa wali kelas Vlll kami juga telah meminta uang sama saya Rp. 80.000.- Untuk bayaran karena tidak masuk sekolah selama 4 hari karena ada kemalangan di keluarga saya atau keluarga saya yang meninggal dunia, akan tetapi saya sudah saya sampaikan  kepada wali Kelas kami yang bernama Henonita Hia itu, namun guru kelas kami itu bersi keras harus bayar uang Rp. 20,000 ribu perharix4 hari, jadi jumlah yang harus saya bayarkan kepada wali kelas VIII yakni Rp. 80.000.- Sehingga Saya pun takut masuk lagi ke Sekolah SMPN 3 sirombu karena saya tidak memiliki uang, apa lagi kami orang susah, Tutur Forianto Nduru ke LSM.
Ketika media ini bersama LSM LPK konfirmasi kepada Kasek SMPN 3 Sirombu an. Situasi Hulu, di ruanganya Kamis 04/10/2018, Untuk pertanyakan kegunaan uang yang di minta Oknum Guru tersebut terhadap siawa siswi yang tidak masuk sekolah, Namun Kasek tidak bisa di temui karena Dia sedang mengikuti Ujian di medan selama 3 bulan tutur Plh. kepala sekolah SMP Negeri 3 itu.
Selanjutnya Pers pertanyakan kepada wakil Kasek tentang kegunaan uang yang di minta oknum guru kelas Vll dan Vlll tersebut terhadap siswa yang tidak masuk sekolah. Ianya Plh. Kasek mengatakan saya tidak tau.

Bacaan Lainnya

dan untuk apa uang itu sama wali kelas VII dan wali kelas Vlll itu, yang terpenting bukan persetujuan Komite sekolah, Ungkapnya
Lebih lanjut Pers dan ketua LSM LPK Kep. Nias tanyakan Apakah peraturan sekolah ini atau dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Baratkah tentang pungutan kepada Siswa/i jika mereka Absen ?….. Jawabnya tidak. Ketika pers melanjutkan pertanyaan Apakah ini petunjuk Kepala Sekolah tentang pungutan tersebut ?…  Jawabnya “Mungkin iya juga”, kesepakatan kepala sekolah dengan wali kelas di SMPN 3 Sirombu.

Tepat hari Sabtu 06/10/2018, Salah seorang orangtua kelas Vlll menyampaikan kepada media informasi tentang Pungutan tersebut bernisial SH. di rumahnya, Ianya menjelaskan Dasar Aneh Guru Sekolah SMPN3 Sirombu itu, 4 hari tidak masuk sekolah anak saya, Wali kelas mereka meminta uang kepada saya  untuk ketidak hadirnya anak saya Forianto Nduru, sebesar Rp.80.000,-

sehingga Anak saya takut Masuk sekolah lagi karena Oknum wali kelas Vlll itu, Terus memarahinya karena “Belum saya bayarkan Uang tersebut, “Ungkap orang tua SMPN3 sirombu dengan nada Kecewa”.
Setelah pulang LSM LPK dan para Media di lingkungan sekolah SMPN3 sirombu tersebut  wali kelas Vlll(delapan) Henonita hia mengatakan kepada siswa/i kelas Vlll dan,

Kelas VII LSM dan PERS itu datang di sekolah ini karena mereka belum makan,tolong sampaikan keoada wartawan dan LSM itu ungkap henonita hia pada siswa tersebut,maka dengan itu LSM LPK Kep.nias melaporkan wali kelas VIII(delapan)SMPN 3 sirombu kabupaten nias barat ke kejaksaan negeri gunung sitoli nias atas oenghinaan yang di lakukan henonita hia tersebut.(sabar)

Pos terkait