Tim Investigasi AJOI Lingga, Ketua Ajoi Lingga Zulkarnaen,S.Pd.i Lakukan Monitoring Di Singkep Barat

Lingga – Kepri. NAK – Dalam rangka melaksanakan tugas wartawan selaku insan pers, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang RI nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memiliki tugas pokok untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik untuk mengetahuinya dan juga berfungsi sebagai insan yang melaksanakan Kontrol Sosial, maka kami yang tergabung didalam Tim Investigasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga, melakukan kunjungan dibeberapa desa yang ada diwilayah Pemerintahan Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Perjalanan Tim investigasi yang digelar pada Jumat (22/03/2024) ini, dipimpin langsung saudara Zulkarnaen, S.Pd.i selaku Ketua AJOI Lingga.

Bacaan Lainnya

Ungkap Zulkarnaen mengawali kegiatan monitoring “Kunjungan kita kali ini, lebih tepatnya merupakan kiat monitoring , sebagai wartawan, tentunya kita wajib melakukan kontrol sosial, dan ini sudah merupakan amanah yang diberikan kepada kita, dan yang paling tak kalah pentingnya lagi, sebagai wartawan, posisikanlah diri kita pada jalur independen, jangan terkontaminasi dengan berbagai kepentingan”

“Dalam kiat monitoring yang kita laksanakan hari ini, merupakan implementasi dari Undang Undang Pers itu sendiri, dan sejogyanya, sebagai insan pers, sebagai wartawan tentunya, hendaknya kita dituntut wajib loyal dengan aturan yang sudah mengikat kita, kita harus bicara benar dan perlu diperhatikan, akuntabilitas terhadap sebuah tulisan harus dikedepankan, jangan sampai ada celah orang untuk mengdiskredit terhadap suguhan pemberitaan kita, kita harus profesional dalam menjalankan fungsi tugas kita sebagai wartawan, kepada teman-teman, dan tentunya untuk saya juge, etos kerje harus kite kedepankan, agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan dengan baik” demikian himbauan Zulkarnaen mengawali kiat monitoring ini.

Dalam kiat monitoring kali ini, banyak permasalahan yang kami jumpai, indikasi sederet kegagalan pembangunan dan pelanggaran sudah terjadi didesa-desa tersebut, dan untuk itu nampaknya perlu perhatian khusus, banyak Pekerjaan Rumah yang harus kami selesaikan kedepannya.

Dibeberapa desa yang kami datangi kemarin, Jumat (22/03/24), diantaranya Desa Bakong, Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Dibeberapa desa yang kami kinjungi itu, banyak kami temukan sejumlah kegiatan yang dinilai terkesan telah melanggar peraturan negeri ini, dan salah satunya sebut saja didesa Bakong, kami telah menemukan beberapa tempat kegiatan Galangan pembuatan Kapal Kayu hingga berbobot ratusan ton, namun ironisnya, dari sekian jumlah tempat kegiatan pembuatan kapal kayu itu tersebut, tidak satupun kami melihat ada papan pemberitahuan berupa keterangan izin dan sebagainya, dan yang lebih menimbulkan tanda tanya besar adalah, bahan kayu pembuatan Kapal tersebut, terdiri dari kayu Resak, dan jenis kayu Meranti, yang semua bahan kayu itu merupakan kayu hutan yang kita ketahui sangat dilarang untuk diolah diKabupaten Lingga Kepulauan Riau ini, dan jelas ini ada indikasi telah terjadi praktek Ilegalloging.

Untuk Desa Tanjung Irat sendiri, masih banyak menyisakan segudang pekerjaan rumah yang wajib harus diselesaikan, sepertinya untuk penggunaan ADD/DD Tahun 2023 perlu juga dilakukan penelusuran.

Terakhir, perjalanan monitoring kami ini sampai didesa Langkap, didesa inipun banyak agenda pembangunan desa yang masih terkendala dan boleh dibilang masih ada anggaran Perdes 2023 yang belum diselesaikan, dan tingkat transparansi Pemerintah desa terhadap publik juga dinilai masih tertutup, hal ini dapat kita lihat, tidak adanya papan informasi APBDes dan bahkan yang lebih parahnya lagi, papan informasi pencapaian target atau informasi realisasi penggunaan ADD/DD tahun berlalu tidak kelihatan sama sekali, baik itu diseputaran Kantor Pemerintah Desa maupun dijalan-jalan yang ada didesa tersebut, kesannya tidak transparan, padahal papan informasi itu perlu, hal ini sesuai dengan UURI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik berhak mendapatkan informasi secara terbuka dari Badan Publik, dan itu aturan yang berlaku dinegeri ini, transparansi informasi itu penting bagi kita semua.

Ditambah lagi, masih ada proyek desa yang belum selesai dikerjakan, seperti pelantar beton yang dibangun menggunakan APBDes 2023 itu, sementara ini sudah berjalan dibulan Maret 2024, itu pekerjaan masih belum diselesaikan, belum lagi persoalan Budidaya Tambak Kepiting yang katanya syarat dengan berbagai persoalan, yang jelas semua kegiatan yang terindikasi bermasalah itu, endingnya terhadap Dokumen LKPPD atau LPPD Pemdes Langkap itu sendiri.

Seperti apa penyampaian LPPD Desa Langkap itu nantinya? sementara kita tau bahwa LPPD itu harus sudah sampai kepada Bupati atau walikota terakhirnya tanggal 31 Maret setiap tahunnya, dan sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah yang ada, jika LPPD tidak disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PP itu, jelas sanksinya Kades atau Perangkat desa terkait terancam diberhentikan, karena dinilai tidak mampu melaksanakan amanah pembangunan desa nya.

(Srdi Hmzh/Mhd)

Pos terkait