Perbedaan Pasar Modal Dengan Pasar yang Kita Jumpai Setiap Hari

BATAM. NAK -Saferiyusu Hulu, SH. : Pasar modal adalah sama dengan pasar yang kita jumpai sehari-hari artinya merupakan pertemuan para penjual dan pembeli, demikian juga di pasar modal, hanya saja yang membedakannya adalah benda yang diperjualbelikan atau diperdagangkan.  Pasar Modal tempat penjualan saham dan obligasi dengan tujuan bahwa dari hasil penjualan tersebut untuk memperkuat modal perusahaan. Sedangkan menurut undang-undang pasar modal nomor 8 tahun 1995 pasar 1 ayat 13 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public dengan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan Pasar yang kita jumpai sehari-hari juga dapat diartikan merupakan tempat pertemuan para penjual dan pembeli, tidak perlu saya jelaskan detail benda yang dijual di pasar karena pengalaman seseorang turun ke pasar yang bisa menjelaskan hal mengenai Pasar.

Satu keunggulan pasar modal dibandingkan dengan bank yaitu untuk mendapatkan dana sebuah perusahaan tidak perlu menggunakan anggunan seperti yang biasanya sebagaimana dituntut oleh bank, hanya dengan menunjukan prospek yang baik maka surat berharga perusahaan tersebut dapat ditunjukan dan dijual di pasar modal. Perusahaan juga tidak perlu menyediakan dana pembayaran bunga bulanan yang berbunga seperti di bank, tetapi sebagai gantinya perusahaan akan membayar deviden kepada investor. Perbedaanya tidak seperti bunga yang di bank pada umumnya yang harus disediakan secara periodik dan teratur tanggal pembayarannya, bank tidak mau tau kondisi menderita rugi perusahaan yang penting harus lancar pembayaran setiap bulan sesuai tanggal yang ditentukan, sedangkan deviden tidak mesti dibayar jika perusahaan sedang dalam keadaan rugi berat.

Bacaan Lainnya

Pasal Modal harus berbentuk badan Hukum agar bisa menghimpun dana melakukan Initial Public Offering IPO, dan menjadi perusahaan terbuka. Hanya perusahan yang berskala besar yang dapat mengajukan pendanaan melalui pasar Modal. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau suatu wadah yang dapat mempertemukan 2 (dua) kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer, pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Tujuan pasar modal yaitu untuk mempercepat ikut sertanya masyarakat dalam ikut serta dalam kepemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam pergerakan dana dan penggunaan secara teratur untuk pengembangan perusahaan dan pengembangan nasional.

Investasi di pasar modal tidak menjamin terlepas dari resiko. Tetapi agar terhindar dari resiko maka harus cakap memahami gelombang dalam pasar modal, jeli melihat pelung dan juga dibutuhkan pengalaman dalam berinvestasi. Untuk berinvestasi di pasar modal selain dari membutuhkan modal juga keahlian dalam berbisnis untuk menganalisis efek yang akan dibeli dan mana yang sudah waktunya untuk dijual kembali. Investor yang belum ada pengalaman di bidang saham pasar modal juga bisa minta bantuan dari para pedagang efek.

Pasar modal yang sehat adalah pasar yang sekuritasnya mencerminkan seluruh informasi yang relevan dan akurat. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sebagai pasar yang sehat adalah 1. Pasar dalam keadaan seimbang. 2. Kondisi pasar berlangsung secara bebas. Pasar modal yang sehat dapat dipergunakan untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa dijualbelikan baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.

Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan dapat memperoleh imbal hasil (return), sementara pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih

Dasar Hukum Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Pos terkait