Laporan Polisi berbeda dengan Aduan ke Polisi

Batam . NAK – Saferiyusu Hulu, SH., C.P.EM : Ditengah masyarakat sering kali kita mendengar istilah melapor ke kantor Polisi atau Mengadu ke kantor Polisi, tetapi tidak bisa membedakan makna dari kedua kalimat ini. Melalui analisa hukum ini kita dapat membedakan Pengaduan dengan Pelaporan atau Laporan Polisi.

Pelaporan

Bacaan Lainnya

Laporan Polisi adalah Pemberitahuan yang disampaikan kepada pejabat Polri tentang adanya dugaan tindak Pidana, terkait dengan delik biasa semua orang bisa melaporkan sepanjang melihat, mendengar mengalami kejadian tindak pidana itu. Laporan Polisi dibuat oleh anggota Polri di Kantor Polisi, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan Polisi bersifat delik biasa yang dapat dilaporkan oleh setiap orang. Laporan dimaksud diajukan terhadap segala perbuatan pidana, dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat, mendengar, mengalami atau pihak yang menjadi korban dalam kejadian tindak pidana tersebut.

Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Laporan polisi ada dua Model, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B. Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisisnya dibuat oleh anggota Polri dan Pelapornya dilakukan langsung oleh anggota Polri, artinya anggota Polri yang melihat, mendengar, mengalami kejadian itulah yang melaporkan kejadian tindak pidana. Misalnya pada kejadian Laka lantas, maka yang membuat Laporan Polisinya adalah anggota Polri yang bertugas di laka lantas tersebut. Sedangkan

Laporan Polisi Model B adalah Laporan Polisisnya dibuat oleh Anggota Polri tetapi Pelapornya dilakukan oleh masyarakat sipil yang melihat, mendendar, mengalami suatu kejadian tindak pidana. Artinya atas laporan dari masyarakat sehingga terbitlah laporan Polisi Model B. Pasal 5 Perkap 14/2012

Contoh Laporan delik biasa yaitu : Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana. dll

Pengaduan

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh seseorang terkait adanya dugaan tindak pidana, namun hal ini masuk delik aduan, sehingga yang dapat melaporkannya adalah hanya korban. Delik Aduan dapat dicabut laporannya oleh Pelapor dalam kurun waktu paling lama 3 bulan setelah tanggal laporan. Tidak dapat dilanjutkan penuntutannya jika laporannya telah dicabut oleh pelapor. Artinya bahwa pengaduan dimaksud mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan dari korban menjadi syarat penuntutan perkara.

Contoh Delik aduan terdapat dalam KUHP: Misalnya Pasal 284 tentang Perzinahan, Pasal 287 tentang menyetubuhi yang bukan istri, Pasal 293 tentang Percabulan, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan berikutnya, Pasal 322 tentang membawa pergi wanita, dan Pasal 369 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya kepada pihak berwajib harus berbunyi: “saya minta agar peristiwa ini dituntut”.

Pengaduan atau delik aduan ini tidak dapat di belah, artinya tidak dapat dituntut hanya pihak lain saja. Misalnya dalam perkara Pasal 284 tentang Perzinahan. jika seorang suami melakukan pengaduan kepada pihak berwajib terhadap istrinya yang selingkuh, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi istrinya juga tetap harus diproses dan dituntut bersama dengan laki-laki selingkuhannya itu.

Delik aduan ada batas waktu daluarasa aduannya. Hanya ada waktu selama 6 bulan sejak kejadian dapat dilaporkan oleh korban yang tinggal di Indonesia, dan sembilan bulan bagi mereka yang tinggal di luar Indonesia. Untuk membuat pengaduannya di Kantor Polisi harus diperhatikan tanggal kejadiannya, jangan sampai terlalu lama hingga melebihi masa kadaluarsa baru kemudian dilaporkan.

Dasar Hukum Pengaduan atau delik aduan diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75 KUHAP

Pasal 74.

1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. 2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.

Pasal 75 “orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Demikianlah Perbedaan Laporan Polisi yang bersifat Delik biasa dan Delik aduan. Pada Prinsipnya delik Biasa tidak dapat dicabut perkaranya, yang ada hanya dihentikan perkaranya jika semisalnya dapat terlaksana Restorative Justice yang difasilitasi Polri atau JPU, tetapi bisa dibuka kembali perkaranya jika terdapat kekeliruan. Sementara Aduan atau delik aduan dapat dicabut laporannya dan setelah dicabut tidak dapat dilanjutkan Penuntutan lagi.

Pos terkait