Bahu sebelah kiri korban Patah

BATAM. NAK – Kecelakaan lalu lintas yg terjadi depan Showroom mobil Toyota Sekupang.

Kronologi kejadian: Selasa tgl. 18 April 23 jam 11 malam berkat agusman jaya gulo (korban) berangkat dr rumah naik motor BP. 5358 EO. menuju tempat kerja di sekupang, Batam.

Bacaan Lainnya

Di perjalanan pas depan Showroom Toyota Sekupang menuju tempat kerja, ada sebuah mobil lori BP. 9538 ZB. Milik PT. Duta Sinar Wangi Batam sebelah kiri Showroom mobil Toyota Sekupang dgn muatan penuh berada di depan Korban

Seketika barang dari lori tersebut terjatuh ke aspal

Mendadak Korban menabrak barang tersebut lalu jatuh dan tergeletak.

Akhirnya sekuriti Showroom mobil Toyota yg berada di sekitar lokasi perusahaan pemilik lori meminta sopir keluar dari Perusahaan agar mengambil barang nya yg jatuh dan mengurus korbannya.

Kemudian korban diantar ke rumah sakit Otorita Batam.

Salah satu teman sopir lori berkata kepada korban sebaiknya di tukang urut patah tulang karena kalau di RS agak lama baru sembuh.

Kemudian korban sepakat dan memilih utk berobat di tukang urut patah tulang.

Atas kejadian kecelakaan itulah korban telah mendatangi Polresta Barelang utk melaporkan kejadian itu.

Saferiyusu Hulu Pralegal Club’ Hukum Elang Maut Batam menyampaikan ” kiranya Aparat Penegak Hukum memproses kejadian lakalantas tersebut sesuai dgn prosedur hukum yg berlaku. Sebab jika di lihat dari keadaan korban sungguh memprihatinkan akibat kecelakaan itu Bahu sebelah kiri Korban PATAH, Kejadian itu jelas hukumnya telah diatur dalam Pasal 310 ayat 3 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Pos terkait