Bos Pemain Minyak di Batam Sudah Mulai Stay Gudang-Nya di Beberapa Titik di Batam

Batam. NAK – Akhir – Akhir ini sudah mulai tercium minyak solar bersubsidi di Batam beberapa titik di Batam, (23/02/2023).

Sudah mulai banyak pemberitaan dari kalangan media berhubungan adanya dugaan aktivitas penimbunan dan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi jenis bio solar di dekat pelabuhan nelayan kampung panglong batu besar Kecamatan Nongsa kota Batam kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Aktivitas yang di lakukan oleh salah satu oknum berinisial RS dan ALD tersebut sudah lama dilakukan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di kota Batam.

Hal ini di sayangkan, tidak ada gebrakan dari aparat penegak hukum di Batam.

Menurut keterangan dari warga sekitar, bahwa gudang tersebut udah lumayan lama dan lancar-lancar aja sampai sekarang,

“Ya sampai sekarang kan aman aja penampungan minyak itu pak tidak ada aparat penegak hukum yang gerebek atau yang nangkap Bos nya,” kata warga sekitar.

 

Diduga, pemilik gudang penampungan Bio Solar Subsidi itu berinisial RS dan ALD.

Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Terlihat saat ini pemain minyak tersebut makin merajalela di Batam.

Dari pantauan awak media di lapangan sangat di sayangkan lemah nya pengawasan dari instansi terkait.

Juga hal ini, yang sempat terhimpun dan terpublikasi di beberapa pemberitaan, keberadaan gudang atau bunker solar ilegal tersebut bukan hanya milik RS dan Ald saja tapi masih banyak di temukan di tempat tempat lain seperti di jembatan 2 milik P dan A serta di dapur 12 Sagulung milik R.

Hal ini, tim awak media akan berupaya untuk konfirmasi kepada pihak- pihak terkait, mulai dari Polsek setempat, Kapolresta Barelang dan hingga ke Kapolda Kepri Nantinya.

Part I

Tim Liputan

Bersambung..

Pos terkait