Diduga Tidak Transfaran Hasil Tes CAT Online Panwascam 2022  Oleh BAWASLU Kabupaten Siak Di Pertanyakan

Siak. NAK – Pasca di umumkannya hasil tes CAT secara online oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Siak dalam  penyeleksian calon Panwascam se kabupaten Siak untuk Pemilu serentak 2024 mendatang, menjadi tanda tanya sebagian para peserta (Selasa, 18 Oktober 2022)

dari hasil seleksi sistem CAT online tersebut,  tidak adanya pencantuman nilai peserta yang lolos ketahap berikutnya, hanya diumumkan nama- nama sebanyak enam orang setiap kecamatan dan tentunya membuat para peserta yang tidak ada namanya sangat merasa kecewa melihat hasil pengumuman yang disampaikan oleh  Bawaslu kabupaten Siak tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dikatakan ARIZAl (37), salah seorang peserta yang berasal dari Kecamatan Sungai Apit . saat ditemui awak media, Arizal mengaku kecewa dan merasa tidak transfaran dengan pengumuman hasil CAT secara online yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Siak tersebut. Pasalnya sangat berbeda pada perekruitan Paswascam periode tahun sebelumnya  dengan sistem CAT online juga, namun perbedaannya pada tahun sebelumnya semua peserta diikutkan ketahapan wawancara, dengan ketentuan nilai Cat secara online yang didapat akan ditambahkan dengan nilai  Wawancara dan tentunya ada payung hukumnya berdasarkan SK Bawaslu RI

“Itulah kami merasa agak kecewa dan bingung juga hasil tes sistem CAT online yang diumumkan tersebut, bagaimana transfaransinya dan sebenarnya berapa nilai peserta yang lolos ketahap wawancara, kami berharap cantumkanlah nilai yang lolos, juga nilai kami agar kami dapat pula perbandingan dengan nilai yang lolos itu sebagai bahan evaluasi untuk kami pribadi.” Ujar Arizal yang juga salah satu pengurus ketua bidang di DPC LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Kabupaten Siak”

Lanjutnya lagi” sepertinya kalau saya lihat yang lulus ketahap wawancara masih didominasi oleh eks Panwascam lama, kemudian dengan hanya enam orang yang diikutkan ke tahap wawancara tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami apakah sistem seperti ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu atau tidak, karena sangat berbeda pada seleksi tahun- tahun sebelumnya, yang mana semua peserta dipanggil kesesi wawancara” ucapnya lagi dengan nada yang tegas di sekretariat PD IWO Kabupaten Siak jalan panglima undan Kelurahan kampung Rempak Kecamatan Siak”.

sementara itu, di tempat terpisah Syamsulhadi yang juga salah satu peserta yang berasal dari kecamatan Siak mengatakan “sangat disayangkan hasil pengumumannya pak, memang betul dalam pengumuman hasil tes sistem CAT secara online dalam penyeleksian Panwascam kemaren tidak mencantumkan hasil nilainya, cuma yang ada nama-nama saja sebanyak enam orang” ujarnya dengan nada agak kesal”

Sementara itu, komisioner Bawaslu Siak sekaligus ketua panitia penjaringan Panwascam se Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi, melalui pesan whatsApp menjelaskan dan mengirimkan potongan photo tentang  Keputusan Ketua BAWASLU RI Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAWASLU Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 dan potongan poto Form Lampiran XIII-C Lampiran Pengumuman Hasil Tes Tertulis.

 

“Ini dasar acuan kami dalam hal yang terkait teknis pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024 dan Dilampiran XIII C tidak ada ketentuan untuk memuat nilai peserta, yang lolos untuk mengikuti sesi wawancara adalah sebanyak 2 kali kebutuhan atau 6 orang” ujar Fadli dalam pesan singkat whatsApp”

(tim)

Pos terkait