Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Oleh Bupati Lingga

LINGGA/NEWSSANTIKORUPSI- Paripurna Penyampaian Ranperda di sampaikan oleh Wakil Bupati Lingga pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga. ranperda yang di sampaikan antara lain :

1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Bacaan Lainnya

tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral tapi sebagai sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan selain itu tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga di maknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

 

2. ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa.

dari dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019 hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya. berdasarkan permendagri no 1 tahun 2017 desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun. desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali. setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan maka disampaikan bahwa 7 dari 11 desa persiapan layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya, dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali. 7 desa tersebut diantaranya; desa persiapan air batu, desa persiapan kebun nyiur, desa persiapan buyu, desa persiapan cempaka, desa persiapan bendahara, desa persiapan  berjung, desa persiapan senempek. sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; desa persiapan busung, desa persiapan kentar, desa persiapan pasir lulun, desa persiapan sebung.

 

3. ranperda tentang perubahan atasperaturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.

perubahan ranperda ini sebagai tindaklanjut dari undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum. pemerintah kabupaten lingga perlu menindaklanjuti undang undang cipta kerja tersebut dalam bentuk perubahan peraturan daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya kita kenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut.

 

paripurna DPRD Kabupaten lingga di pimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga dan juga dihadir wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-kabupaten Lingga.

 

(humasprotokolsetwanlingga/Mhmmd)

Pos terkait