Masyarakat Batu Bara, Deklarasi Perang Melawan Korupsi, Desak KPK Tangkap, ” PANGERAN “

Batu Bara, newssantikorupsi.com- Masyarakat Batu Bara Deklarasikan Perang Melawan Korupsi, hal ini sebagai mana wujud peran serta masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sabtu, 26)06/2021.

Dalam rangka menyampaikan Aspirasi ini, yang di laksanakan daerah simpang 4(empat), Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, namun tidak mengumpulkan masa.

Bacaan Lainnya

HP. Hasibuan dan Mukhlis dalam deklarasi kampanye Antikorupsi mengingatkan juga kepada Keluarga Bupati, Kerabat Bupati, DPRD, dan Penyelenggara Negara/PNS, untuk dapat menghindari Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, ” yaitu Dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Lelang atau Tender maupun PL ”.

Selanjutnya, HP. Hasibuan mengingatkan dan menyatakan, ” bahwa pengangkatan Satpol PP, Tenaga Honor Non PNS, PNS, dan pengangkatan Kepala Dinas / Kepala OPD, haruslah dilakukan secara Gratis, dan dilarang meminta dan memberi sejumlah uang, berupa Gratifikasi terkait jabatan, serta selalu menghindari jual-beli jabatan, sebagaimana amanat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”.

Kemudian, juga mengingatkan, ” kepada Pejabat Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Tender atau Lelang maupun PL, agar selalu menghindari dari 30 jenis korupsi, yang dikelompokkan menjadi 7 jenis korupsi, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “, ujar Mukhlis saat di kompirmasi oleh awak media.

” yaitu menghindari jenis korupsi Dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara, Suap-menyuap, Gratifikasi, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Perbuatan curang, Pemerasan dalam jabatan, dan menghindari Penggelapan dalam jabatan ”. Tambah H.P Hasibuan.

Selanjutnya beliau mendesak KPK, agar mengungkap dan menguak yang dengan menjadi kode sandi “Pangeran”, yang materi dan substantifnya adalah KPK yang lebih mengetahui lagi tentang itu.

Deklarasi perang melawan korupsi lewat kampanye antikorupsi ini, merupakan bentuk dukungan masyarakat Batu Bara, atas Program-program dari Presiden RI Ir H. Jokowi.

” yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), serta mendukung pecapaian Visi Indonesia 2045, yang Mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi dan fraud”, jelas H, P, Hasibuan.

(albs70).

Pos terkait