Di Sinyalir LHP Pamsimas Desa Tetehosi Sirombu Di Duga Apip Nias Barat Sembunyikan ke APH

Nias Barat. NAK – Kasus Indikasi Korupsi Pamsimas Tetehosi Kec.Sirombu Kab.Nias Baat Sumut Yang di laporkan Oleh LSM kemilau cahaya Bangsa Indoesia (KCBI)Di Mapolresta Nias Gunung sitoli Pada tanggal 18 Februari 2021 dengan Nomor surat 004/PC.LSM KCBI-NB/2021,Susai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Undang-Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi Dimana Telah Di ubah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantas korupsi,
Dan Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat,.

Bacaan Lainnya

Dengan Hal Poin 1-3 Itu Maka dari itu Ketua LSM KCBI Nias Barat Melaporkan Pengurus Pamsimas Tetehosi kecamatan Sirombu Nias Barat Kepada Aparat Penegak Hukum Supaya Di lakukan Pemyelidikan Dan penyidikan Indikasi Korupsi ersebut,

”Ketika Wartawan  Konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Nias Pada Tanggal 09/6-2021 Untuk Mempertanyakan Perkembangan Penanganan kasus tersebut Di ruangan kerjanya

Kanit Tipikor VDL Menyampaikan Kita telah Melakukan Pemangilan Terhadap terlapor 1 kali Tidak Di indahkan Sehingga Ketua Pamsimas itu Tidak datang di sampai saat ini Dan Kami Dari Unit tipokor Polres Nias Melanjutkan Pemaggilan 2(dua)kepada Pengurus Pamsimas tetehosi Sirombu Nias Barat Tersebut,Lebih lanjut Sehubungan Kasat Reskrim Sudah Berangkat Di medan makanya Belum di kirim panggilan kedua kepada Oknum oengurus Pamsimas desa itu,setelah pulang Kasat Reskrim Dari medan Kita langsung kirim panggilan kedua kepada mereka tutur Kanit Bersama Penyidiknya.

Dan Juga Inspektorat Nias Barat Untuk meminta Hasil Audit Mereka Namun Tidak kunjung Di serahkan Tutur Kanit VDL kepada Wartawan Bersama ketua LSM KCBI Nias Barat Kita telah 2 kali menyurati Apip/inspektorat Nias Barat
Sehingga  Pemeriksaan kerugian negara atas kegitan Dana Pamsimas desa tetehosi itu anggaran 2019 Kami tidak Tau
Dalam itu ada apa sebenarnya APIP Nias Barat itu tidak Menyampaikan LHP pamsimas itu kepada APH?Apakah sengaja Melindungi Pelaku Korupsi Dana Pamsimas Di Desa tetehosi Sirombu Nias Barat atau kabag nsepektorat Nias Barat itu Ambil kesempatan Dalam Kesempita dalam kasus korupsi tesebut,tutur ketua LSM KCBI Kepada wartawan pada Tanggal 10/06-2021 Di rumahnya.

Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa,Harap Kasus Indakasi Korupsi Dana Pamsimas tetehosi Sirombu itu segera penegak Hukum Tuntaskan Melakukan Lidik

Dengan Itu juga Maka LSM KCBI Nias Barat Dalam waktu dekat Akan Melaporkan Dinas Insepektorat Kepada penegak Hukum Karena Di duga Kasus-Kasus yang telah di laporkan Oleh Elemen Masyarakat Kepada Pihak Penegak Hukum di ganjal Insepektorat karena harus menunggu LHP dari APIP Tetapi Hasil Audit Mereka Tidak Pernah Di Limpahkan Dan tidak Juga Di kembalikan Uang Negara Oleh Pelaku Korupsi tersebut,Di duga Pelaku korupsi baik dana Desa Maupun Dana Lain Di curigai Isepektorat Nias Barat Di duga Sama-sama melakukan Menyembunyikan Uang Negara tutur ketua LSM KCBI.

(Tem)

Pos terkait