Program( PSR) Memperkaya Sepihak”Kemal,Di Duga Ketua Kelompok Tani “Main Mata” Dengan PPTK – PPL

Aceh Singkil. NAK – Pemerintah pusat melalui badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit(BPDPKS) telah mengkuncurkan dana replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit kepada lima(5) kelompok,dua koprasi, dan tiga kelompok tani masyarakat di kabupaten aceh singkil.

Dan dari lima kelompok penerima bantuan tersebut. Total dana yang telah di kuncurkan ini tidak main main yakni milliaran rupiah untuk membiayai peremajaan sawit rakyat(PSR) milik masyarakat aceh singkil pada umum nya.

Bacaan Lainnya

Dalam perhektar, atau setiap 1 hektar lahan menerima bantuan sebesar Rp 25 juta,”kata Plt kepala dinas perkebunan aceh singkil,Zulkifli,Rabu tanggal 7 Oktober 2020 berlalu.

Lanjut dia ,tugas kami sebagai dinas pekebunan cuma memverifikasi data usulusan dari pengusul untuk dikirim keprovinsi Banda Aceh melalui aplikasi online masalah benar atau salah nya nanti itu keputusan di banda aceh,”tegas Zul saat itu.

Setelah oke dari banda aceh maka data langsung di kirim ke Dirjen pertanian di pusat setelah disana juga sudah oke lalu dikeluarkan lah rekomtek kepada BPDPKS,kemudian di bentuk lah kerja tiga pihak yaitu,BPDPKS,BANK,kemudian kelompok petani atau KOPRASI,untuk pelaksanaan sepenuh di kerja oleh pihak kelompok, RAB, meraka yang buat sendiri bibit mereka beli sendiri ya,,sudah selasai, kami tidak ada terlibat hal itu kalau seandai nya ada permaslahan salah beli bibit, itu salah meraka sendiri kami hanya mengarahkan sebagai induk kalau untuk pembelian bibit di tempat resmi dan bibit tersebut berumur di ats 10 bulan dan layak untuk di tanam,”ucap Zulkifli.

Solihin sebagai penitia pengawasan lapangan(PPL) yang di tunjuk oleh pusat dan kabupaten kata dia ,ketika di kompirmasi terkait juknak juknis kreteria pengelolaan dan perima peremajaan sawit rakyat (PSR) artinya “Kebun Sawit Yang Sudah Layak Peremajaan”atau gagal bibit”,bukan lahan tidur .tegasnya lewat via washap pada tanggal 14 Nopember 2020.

Dan Solihin menyatakan hak masyarakat yang mendaptar permohonan mendapatkan cuma bisa 4 hektar perkepala keluarga(kk) dan untuk lebih jelas langsung saja ke ketua kelompok tani nya .jelasnya.

Sesuai dengan apa yang telah di kompirmasi dari dinas dan juga pengawas lapangan terkait program badan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit(BPDPKS) ternyata beda dengan fakta di lapangan.

Kemal Pinem Tokoh masyarakat kecamatan Kota Baharu melaporkan pada media ini bahwa program peremajaan sawit rakyat (PSR) banyak menyalahi juknak juknisnya,pasalnya penerima manfaat replanting milik orang orang kaya yang puluhan Hektar,seperti sdr;berinnisial SRS yang terlibat sebagai penerima PSR seluas lahannya 47 Ha bahkan dia pemilik exscafator/beko.ujar Kemal.

Menurut Kemal,”ada kelompok tani warisan anak bangsa (WABA) penerima program peremajaan sawit rakyat(PSR) ternyata sekelompok yang mendapatkan SRS sekitar 47 hektar TR sekitar 40 hektar dan SN, 8 hektar dan lahan tersebut yang di replantingbukanlah kebun peremajaan tetapi lahan tidur,ucap kemal.
Lanjutnya dia , Bahwa ada lahan sdr berinisial SN jumlah 8 hektar cuma di kerjakan sekitar 5 hektar buktinya bibit Sdr. SN sisa lebih kurang 350 batang, semua ada bukti dan dokumentasi lahan dan bibit ada sama saya jangan main main ,ini ada dugaan main mata antara ketua kelompok tani warisan anak bangsa (WABA) dan pengawasan dinas perkebunan sebagai PPTK nya, dan ini akan saya laporkan ke Kapolda Aceh,karena ini salah satu merugikan masyarakat aceh singkil yang seharusnya bisa beberapa kepala keluarga (KK) yang mendapatkan malah hanya di manfaatkan sepihak untuk memperkaya diri . ujarnya.

Sebtuwanto,kepala desa (Kepdes) kampung Muktilincir kecamatan Kota Baharu pernah di kompirmasi lewat via washapnya , menurutnya memang lahan milik sdr SRS ada di wilayah kampung Muktilincir yang di ganti rugi dari warga saya yang saat ini sudah pindah di pemko Subulussalam dan persyaratan program replanting ada sepuluh surat keterangan tanah (SKT) milik SRS tapi saya tidak tahu nama nama siapa saja karena tidak ada di kasi.

(Mukim)

Pos terkait