Pandangan Umum DPRK “Bupati Aceh Singkil Memberikan Jawaban Dalam Rapat Paripurna”

Aceh Singkil, NAK.com – Rapat Paripurna atas jawaban pandangan umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRK Selasa. 24 Nopember2020

Dulmusrid Bupati Aceh Singkil menanggapi pandangan umum anggota Dewan yang terkeritik dan saran serta penjelasan yang disampaikan anggota DPRK Aceh Singkil Al Hidayat ST,dalam acara rapat istimewa paripurna.

Bacaan Lainnya

DPRK Minta Eksekutif Tegaskan T-APK Agar Pro Aktif Menyikapi Setiap Permasalah Kelengkapan Dokumen Hamzah J.Biu Pimpin Rapat Verifikasi BLT Triwulan III Tahun 2020 Bupati Gorut Indra Yasin Buka Langsung Program Inovasi Desa Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020
“Solusi penyelesaian Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-l) terhadap hal ini dapat kami sampaikan pada tahun anggaran 2020 ini,tuturnya.

Lanjutannya lagi akan di anggarkan, namun karena adanya Refocusing, anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan COVID-19 dan padatahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali kegiatan MPPT-l, sedangkan untuk pelaksanaan masih menunggu regulasi dan/atau keputusan Gubernur Aceh lebih lanjut, pungkasnya.

Kemudian menanggapi pandangan umum Dewan yang terkeritik dan saran serta penjelasan yang disampaikan
H. Amaliun selaku wakil ketua DPRK setempat.

“Terkait Sarana Rumah Ibadah (Masjid) yang Kurang memadai di kecamatan suro yang belum memiliki MCK yang layak, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan MCK tersebut secara bertahap, katanya.

Khususnya pada Rumah Ibadah, untuk Kecamatan Suro kami akan memerintahkan kepada SKPK terkait untuk melakukan inventarisir kebutuhan sesuai dengan ketersediaan anggaran kita .jelas Dulmusrid , menutup paripurna aman dan nyaman sampai acara berakhir.( Aiyub)

Pos terkait