Penetapan Tapal Batas Antara Kampung Guha Dan Kampung Lae Gambir Di Hadiri Muspika

Aceh Singkil. NAK – Tapal batas desa kampung Guha dengan desa kampung lae gambir di tetapkan yang di hadiri pihak kecamatan simpang kanan turut serta personil koramil dan personil kapolsek simpang kanan pada hari kamis tanggal 27 agustus tahun 2020.

Dalam penetapan tapal batas antara kedua desa tersebut masing masing di hadiri seperti Markus Manik selaku kepala desa kampung Guha bersama Dapot Padang dan perangkat desanya juga Amin kepala desa kampung Lae Gambir bersama perangkat perangkat desa dan bersama tokoh masyarakat nya.

Bacaan Lainnya

Dapot Padang kepala dusun ( KADUS 1 ) desa guha menuturkan pada media ini tanggal 29 agustus 2020 mengatakan dengan terbentuknya tapal batas desa desa salah satu mempermudah proses pengurusan hak milik seperti surat keterangan tanah (SKT ) akta tanah atau sertifikat. ungkap nya

Dia menambahkan lagi tentang pentingnya surat hak milik (SHM ) seperti sertifikat tanah sehingga mempermudah bagi masyarakat untuk perkembangan ekonomi misalnya pinjaman modal usaha ke bank syariah mandiri / BRI dan sudah jelas pendapatan daerah juga meningkat seperti pajak bumi (PBB).ujar Dapot.

Setelah terlaksananya penetapan tapal batas tersebut tak lupa juga kita dengan batas alam lae mtengnger batas alam turut hadir camat bersama tim personil koramil melalui babinsa dan kapolsek melalui babinkamtibmas serta kedua kepala desa kampung Guha dan lae gambir bersama kadus fan perangkat desanya semua berjalan sebaik mungkin dengan harapan kita.jelas kadus.

(Aiyub )

Pos terkait