Pemda Aceh Singkil Tolak Pendaptaran DPC L-KPK Kesbangpol Surati DPP L-KPK

singkil. NAK – Badan Kesatuan bangsa dan politik ( KESBANGPOL) aceh singkil menolak kehadiran dewan pimpinanan cabang (DPC) lembaga komunitas pengawas korupsi ( L-KPK) dan minta bukti Kenerja nya.

Sesuai dengan surat balasan dari kesatuan bangsa dan politik ( KESBANGPOL ) aceh singkil nomor; 220/214 prihal tanggapan surat tersebut pada tanggal 27 juli 2020.

Bacaan Lainnya

Tujuan surat tanggapan dari pemda aceh Singkil melalui dinas badan kesatuan bangsa dan politik( KESBANGPOL ) sebagai bukti penolakan kehadiran dewan pimpinanan cabang ( DPC ) lembaga komunitas pengawas korupsi ( L-KPK ) aceh singkil kepada ketua dewan pimpinan pusat (DPP) sebagai pempinan umum lembaga tersebut yang beralamat di Tangerang.

Buyung Sanang selaku markas wilayah dewan pimpinan cabang ( DPC ) lembaga komunitas pengawas korupsi ( L-KPK ) aceh singkil menuturkan pada media ini tanggal 27 juli 2020 tentang kehadiran kami di aceh singkil sudah memenuhi persyaratan sebagai pencatatan pendaptaran organisasi kemasyarakatan. (ORMAS ) sesuai dengan ketentuan permendagri nomor 57 tahun 2017 ujarnya Buyung Sanang.

Menurut nya telah ada dugaan mempersulit dan mempersempit langkah kinerja lembaga kami atau merasa khawatir dengan alasan tak mendasar. kami selaku ketua pimpinan markas wilayah dewan pimpinan cabang ( DPC ) lembaga komunitas pengawas korupsi ( L-KPK ) dan ini telah di duga pelecehan terhadap lembaga kami.
Dan ini salah satu tantangan dari pemda aceh Singkil melalui dinas badan kesatuan bangsa dan politik (KESBANGPOL) aceh singkil kepada lembaga komunitas pengawas korupsi ( L-KPK ) terutama dewan pimpinan pusat ( DPP ) dan dewan perwakilan cabang (DPC ) yang berada di aceh Singkil. Tegasnya .

Hermanto Kepala dinas badan kesatuan bangsa dan politik ( KESBANGPOL ) aceh singkil saat di kompirmasi lewat via henpon washap nomor contak 082165042XXX pada tanggal 28 juli 2020 tidak ada.balasan dan jawaban sehingga berita ini di terbitkan. (Aiyub )

Pos terkait