Kadishub Batubara telah Mengeluarkan Perda No 6 Tahun 2020 Atur Pengawasan LLAJ

Batu bara. NAK – Kepala Dinas Perhubungan LLAJ Kab.Batu Bara Jones Merpaung telah merasa lega atas terbit nya PERDA 6 Thn 2020.

Selama ini belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelengggaraan tugas Dinas Perhubungan (Dishub), terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Namun setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan. Dishub Batu Bara telah memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Demikian bincang bincang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Batu Bara, Jhonnis dengan rekan rekan KPTM Selaku Kordinator Bahrumsyah Kec.Talawi .Kec.Tg.Tiram Batu Bara, ” pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan, pemasangan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan, yang merupakan wewenang Pemkab Batu Bara, guna implementasi dilapangan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub), yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan serta SOP setiap kebijakan Dinas Perhubungan ” tutur Jhonnis Marpaung .

“Penerbitan Perbub tersebut mengacu UU No. 28 Tahun 2009, tentang Retribusi dan Pajak Daerah”, jelasnya kepada awak media Newsantikorupsi sabtu 25/07/2020.

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis ” akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III , pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load), yang melewati ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batu Bara “.

Sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020, nantinya termasuk mengatur Retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL, yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batu Bara. Bila kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. “Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya”, terang Jhonnis.

Bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan Jhonnis dan pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan, dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka ” terang Jhonnis .

Diakui Kadis Pehubungan pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari Camat dan Kepala Desa. “Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti dijalan Tol ”, ketus Jhonnis.

( Albs70 )

Pos terkait