Sofu Laia,SH : Sembako itu Hak Masyarakat, Kalau Ada Oknum RT Yang Tidak Transparan Laporkan !

BATAM. NAK – Di tengah wabah pandemic global virus Corona, tidak sedikit masyarakat yang kena imbas. Termasuk masyarakat Kota Batam. Pemko Batam sendiri, telah meluncurkan bantuan kepada masyarakat. Selain bantuan pemko, ada juga bantuan sebanyak 24.245 warga Batam menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari gatra.com, Tak kurang 280 ribu lebih paket sembako disebar ke 12 Kecamatan yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Batam Muhamad Rudi mengatakan, penyaluran paket sembako ini merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Pembagian paket sembako iini rencananya secara bertahap, yang akan berjalan selama 6 bulan ke depan.

Menurutnya, ini merupakan pendistribusian paket sembako tahap ke dua. Sebelumnya pada bulan April 2020 lalu, Pemko Batam juga telah memberikan bantuan sebanyak 192.000 paket sembako tahap pertama, yang berasal dari anggaran Pemerintah Kota Batam sebesar Rp.7 miliar.

“Tiap paket berisi 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Kali ini, Prangkat RT/RW juga diperintahkan aktif, lantaran pembagian paket bantuan ini tidak hanya kepada warga yang mengantongi e-KTP Batam, akan tetapi juga masyarakat pendatang untuk diupayakan dapat bantuan,” katanya.

Dari total 415 ribu kepala keluarga (KK) di Batam, kata Rudi, pada tahap dua ini, pendistribusian bantuan sembako akan menyasar 284.223 KK yang tersebar di 12 Kecamatan melalui instansi terkait. Rencananya, Asosiasi Pengusaha juga akan berpartisipasi menyumbangkan 68 ribu paket sembako kepada Masyarakat.

“Pemkot juga mencatat ada bantuan sembako oleh pihak swasta dan masyarakat mampu lainnya yang telah terkumpul sebanyak 38.000 paket. Jumlah ini diperkirakan juga dapat menutupi 68.000 KK yang mengaku belum mendapatkan sembako tahap pertama dari Pemko Batam,” ujarnya.

Setelah mendapatkan paket sembako ini, Rudi berharap, masyarakat yang terdampak oleh pemdemi Virus Corona (Covid-19), dan tidak memiliki aktifitas diluar untuk tetap di rumah, jaga jarak dan ikuti anjuran pemerintah untuk secepatnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Namun, di balik itu masih terdapat masyarakat yang mengaku belum menerima bantuan sama sekali. Padahal, mereka juga terkena dampak virus Corona ini. Kendati, Advokat di Batam Sofumboro Laia mengatakan, jika warga tidak menerima bantuan dapat melayangkan protes ke pemerintah. Melalui tingkat RT, RW atau kelurahan tempat tinggal.

“Sesuai arahan pak presiden Jokowi, bahwa sembako ini adalah hak masyarakat. Tapi Masyarakat jangan buru-buru protes. Tanya dulu sama perangkat pemerintahan. Apakah sudah serahkan KK atau KTP ke RT. Jika sudah dan tidak menerima, tanyakan lagi sama RT tempelkan nama-nama penerima bansos sembako. Jika tidak, patut kita duga oknum RT bermain. Dan layak dilaporkan,” kata pengacara asal PERADI itu, Sabtu (6/6).

Sofu sapaan akrabnya mengatakan, Masyarakat harus berani melaporkan. Karena hal itu merupakan hak konstitusi setiap orang. Ia bahkan mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi pelapor. Asalkan data yang disampaikan benar dan akurat. Ia juga menghimbau, agar perangkat pemerintahan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Sanksinya pidana. Sebaiknya masa pandemic ini, mari bergandengan tangan membantu sesama. Bukan justru sunat sembako hak masyarakat. Kami minta juga peran aparat dan Gugus Pemko melakukan monitoring lapangan. Dan kami memang melihat, aparat telah melakukan itu. Hanya saja, perlu ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan dampak kepedulian pemerintah,” kata Sof.

(Red)

Pos terkait