Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Izin Mendirikan Bangunan

Batam. NAK – Rapat RDPU mengenai perijinan hak Bangunan ( IMB) di pertanyakan terkait 7 yunit rumah yang meresahkan warga di kawasan marina Park.

pasalnya perijinan Bangunan IMB yang di dirikan perlu di telusuri lagi Bukan hanya itu juga, setiap hujan air membanjiri rumah warga sekitar proyek tersebut, (08/05/2020).

Bacaan Lainnya

Kata RT,” bangunan tersebut mengakibatkan banjir dalam perumahan di bagian belakang kami mohon sama yang punya proyek untuk lebih memerhatikan warga sekitar,”ungkapnya.

Terusnya, ” sebenarnya sudah berusaha menjupai pemilik proyek tersebut hingga tingkat Lurah dan camat sampai ke Komisi I DPRD kota Batam Karena selama ini merasa tidak di hiraukan oleh pihak yang punya proyek mungkin saja  karena mereka orang kaya,”ujar RT biasa di sebut Regar.

Kasino salah satu penanggung jawab proyek tersebut mengatakan,” kalau proyek itu bukan punya saya tapi punya teman, iya  mengatakan bahwa semua ijin sudah dia urus, “kalau  ijin  semua sudah saya urus, dan masalah banjir juga itu sudah dari dulu dan kemudia lory yang beraktifitas tetap kita bayar sebesar Rp.250 per satu lory. Pemilik proyek tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut sudah memiliki perijinan IMB, Iya juga mengatakan bahwa air yang tergenang sudah dari dulu hingga sampai sekarang bukan karena proyek yang sekarang.

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua Komisi I Budi.  di dampingi oleh Utusan Sarumaha, S.H. dan rekan lainnya.

Utusan menerangkan bahwa masalah ini akan kita selesaikan sebagaimana yang telah di atur dalam perijinan bangunan,
“Kami  dari komisi I akan menelusuri lebih dalam mengenai proyek ini, kami juga meminta kepada Bapak Kasino yang mengelolah proyek tersebut supaya lebih memperhatikan lagi warga sekitar jangan juga kita merasa hebat, “ungkap utusan.

Sesuai pernyataan dari Kasino yang mengelolah proyek tersebut, Waktu mereka membangun lory di bayar yang keluar masuk.

Iya juga menerangkan bahwa pondasi proyek tersebut pondasinya sangat kuat kerena  tidak memikirkan ke 5 tahun atau 10 tahun, namun kalau bisa hingga 20 atau 30 tahun hingga 40 tahun, ” ungkap Kasino yang mengelolah proyek.

Dari 7 bangunan tersebut hanya satu orang saja yang punya dan itu pun dia berdomisili di Jakarta, proyek tersebut perumahan bukan Ruko namun Rumah 7 yunit.

Namun hal ini, sesuai pernyataan RT wilayah tersebut tidak pernah di ketahui saat di bangun.

Kata RT, Mengenai uang mikcer itu, itu adalah uang Security atau gaji mereka.

RT mengatakan tolong di saat hujan Bapak turun langsung untuk meninjau,

jangan bapak meninjau setelah kering silahkan bapak datang setelah hujan lihat sendiri Dan kalau air yang mengalir tersebut berkupul di depan rumah bisa jadi kolam renang, “tutup RT.

Pihak PTSP TEDI, Iya mengatakan mengenai ijin itu sebuah sertifikat yang dari BPN dan bangunan harus memiliki IMB.
Namun kalau kita lihat mereka ini hanya salah paham mereka itu hanya miscomunikacion aja,”tutup Tedi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi selaku pimpinan rapat di Ruangan Rapat komisi I mengatakan,”saat turun lapangan juga bangunan tersebut megah sekali dan sekitarnya kurang di perhatikan Bapak juga harus memperhatikan masyarakat setempat ” ungkap Budi Ketua komisi I.

Utusan menbahkan, pertemuan ini belum pas, di Karenakan ada beberapa yang tidak hadir, seperti biro hukum dan Cipta Karya serta dari DLH. Utusan Sarumaha DPRD KOTA BATAM dari Komisi I meminta kepada PTSP untuk menjelaskan lebih jelas lagi mengenai perijinan bangunan IMB tersebut,” Tutup Utusan.

(Red)

Pos terkait