LSM FRAKSI MINTA INSPEKTORAT AUDIT BUMK DESA BISKANG

Aceh Singkil. NAK – Kegiatan program penambahan modal usaha kampung tahun anggaran 2017 tentang pengadaan kebun kelapa sawit milik badan usaha milik desa ( BUMDes ) di duga penggelembungan anggaran.

Berindisial Ml dan Bu warga desa biskang kecamatan danau paris menuturkan pada media ini tanggal 30 mei 2020 bahwa kepala desa tidak teransaparansi secara umum tentang pengadaan kebun kelapa sawit milik badan usaha milik desa ( BUMDes ) rp 270 juta dengan luas 2 hektar.
dengan demikian dapat di lihat pada tempat atau lokasi nya bagaimana tiba inpormasi kami dengar telah ada transaksi pengadaan kebun kelapa sawit jauh dari pemukiman bahkan sudah layak reflanting. jelas mereka. sabtu tanggal 30/5.

Bacaan Lainnya

sesuai dengan impormasi masyarakat desa biskang kecantikan danau paris juga menyatakan hal yang sama bahwa kepala desa biskang tidak melakukan transparan terhadap masyarakat umum.
Abdi mt Tinambunan kepala desa biskang.hari itu juga di hubungi lewat via henpon dan washap mengatakan bahwa laporan masyarakat itu hoak tidak jelas dan terang nya langsung saja kelapangan karena pengadaan kebun kelapa sawit tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama. jelasnya.
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) frum rakyat anti korupsi ( FRAKSI ) aceh singkil. Gunawan S menanggapi dengan dampak nya permasalahan badan usaha milik desa ( BUMDes ) itu perlu pemerintah daerah (PEMDA )aceh Singkil dapat turun dengan ke desa biskang kecamatan danau paris adanya dugaan penggelembungan anggaran dana desa tentang pengadaan tanah kebun kelapa sawit.

fakta nya dari anggaran kebun kelapa sawit milik badan usaha milik desa ( BUMDes ) rp 270 juta jikalau di bandingkan dengan harga tanah di pinggir jalan lintas sangat tidak wajar dengan lokasi dan kebun kelapasawit sudah kadaluwarsa atau sudah layak di replanting.

sesuai dengan undang undang dan peraturan pemerintah untuk menyikapi hal tersebut yang sudah berlarut agar tidak terjadi kerugian negara di minta inspektorat mengaudit kebenaran nya . tegas Gunawan S. tanggal 30 mei 2020.(Aiyub )

Pos terkait