KADES TANJUNG MAS. ANCAM.LAPORKAN PJ.KE INSPEKTORAT

Aceh singkil. NAK – Kegiatan program pembangunan desa dan administrasi di tolak pemda karena pajak tak di setor penjabat sementara ( PJS ) tahun anggaran 2019 juga badan usaha milik desa ( BUMDes ) rp 200.000.000 belum serah terima karna tidak teransaparansi dengan penjabat terpilih.

semenjak terpilih nya kepala desa di pinitif desa tanjung mas priode tahun 2020-2025 sampai saat ini belum pernah gajian. .
Durhani ketua BUMDes desa tanjung mas kecamatan simpang kanan beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa saya tidak terlibat dengan pengadaan dana pembelian mobil L 300 memang saya bendahara tapi yang belanja pj .sebutnya.

Bacaan Lainnya

Ms warga desa tanjung mas 29 mei 20 20 mengatakan tentang badan usaha milik desa ( BUMDes ) itu betul keterangan bendahara yang lalu.
sepenetahuan harga mobil rp 1 12 000 000 dan di laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) di buat rp 135. 000 000 sehingga menimbulkan konflik masa itu saya masih perangkat desa. katanya.
lanjut nya terkendala dengan harga sehingga ktua BUMDes tidak menerima karna mobil L 300 tersebut dengan situasi rusak.
dan sampai saat ini belum pernah beraktivitas atau menimbulkan hasil .ungkap Ms.

Sabirin kepala desa tanjung mas tanggal 30 mei menyatakan akan segera melaporkan kepala desa pj jikalau tidak segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun 2019 dalam minggu ini.

dan harapan saya pemerintah kecamatan juga kabupaten agar memberikan penjelasan kepada penjabat sementara ( PJS ) Raja Gutok B. tegasnya
saya sudah memberikan tenggang kepada dan memberikan saran kepada pjs tersebut agar bisa menyelesaikan tunggakan pajak dan tentang BUMDes di desa tanjung mas.dan apabila juga tidak bisa di selesaikan maka saya akan laporkan ke inspektorat aceh Singkil.
Raja Gutok B. penjabat sementara kepala desa akhir tahun 2019 berusaha di hubungi tanggal 30 mei 2020 lewat via henpon nomor .0857.6094XXXX.tidak ada jawaban dan juga SMS tak di balas sehingga berita ini di terbitkan.

( Aiyub )

Pos terkait