Kuasa Hukum Pekerja yang di pecat oleh leasing PT. MAF Cabang Batam, minta Bayarkan Hak Kliennya Sesuai Anjuran

(Ket foto : Ketiga karyawan yang di pecat oleh pt. MAF)

 

Bacaan Lainnya

Batam, NAK – Kuasa Hukum dan ketiga kliennya mendatangi Kantor PT. Mega Auto Finance Cabang Batam di Batam Centre pada Senin, 02 Maret 2020.

Kedatangan Penasehat Hukum dan tiga orang ex. karyawan itu meminta PT. MAF agar membayar hak-hak kliennya sesuai anjuran Disnaker Kota Batam.

“Ya benar, bahwa tujuan kami hari ini meminta agar Pimpinan Perusahaan Leasing dalam hal ini adalah PT. MAF agar melaksanakan pembayaran hak-hak klien kami sesuai Anjuran Disnaker, sebab dengan anjuran ini sejatinya Perusahaan PT. MAF telah menyadari pelanggaran atau kesalahannya yang memutuskan hubungan kerja terhadap kliennya secara sepihak dan sewenang-wenang” kata Sofumboro Laia, SH kepada awak Media.

“Bagi kami kebijakan Perusahaan melakukan PHK terhadap Karyawan itu sah-sah saja, namun mekanisme pemutusan itu tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana seluruh hak-hak atau pesangon pekerja wajib di bayar oleh pemberi kerja, siapa pemberi kerja itu, ya perusahaan” terang Sofu Laia.

Diketahui bahwa ketiga karyawan yang di PHK itu bernama Sukadama Gea, Nandi CM Simanjuntak, dan Yasminta Sitepu. Hingga saat ini hak-hak ketiga karyawan belum dibayarkan perusahaan.

Menurut Sukadama Gea, dia mulai bekerja sejak Tahun 2013 di PT. MAF, dan Nandi bekerja sejak Tahun 2015, sementara Yasminta bekerja sejak 2015, Namun pada Bulan November 2019 ketiganya di PHK oleh PT. MAF.

“Benar bang, saya karyawan permanen menjadi korban penzoliman dari PT. MAF Batam terjadi pada bulan November 2019 lalu. Saya di PHK dan pesangon tak dibayar,” kata Gea kepada wartawan, saat ditemui Senin (02/03/2020).

Tak berbeda dengan Nandi CM Simanjuntak. Dirinya mengaku di PHK PT. MAF pada November 2019.

“Saya belum terima pesangon apapun dari perusahaan, padahal Pesangon saya tidak banyak tentu perusahaan ini sanggup bayar tapi ini terkesan kami dipermainkan oleh PT. MAF,” ungkap Nandi dengan nada kesal.

Hal senada juga disampaikan oleh Yasminta, “Iya pak, masa perusahaan besar seperti PT. MAF ini tidak sanggup bayar Pesangon? sementara PT. MAF ini cukup besar.

“Yasminta mengakui telah bekerja sesuai prosedur, Namun tiba-tiba di PHK pada November 2019 tanpa alasan yang jelas.

“Kami mohon kepada PT. MAF agar membayar hak-hak kami yang masih belum dibayarkan oleh perusahaan sampai hari ini” Pinta Yasminta.

Miftahuddin, SH Tim Kuasa Hukum Gea, Nandi dan Yasminta menjelaskan ketiga kliennya yang di PHK oleh PT. MAF sudah melewati tahap Bipartit dan berakhir di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

“Hak karyawan yang di PHK kan sudah diatur pada UU Tenaga Kerja, seharusnya perusahaan bayar pesangon mereka sesuai Anjuran itu,” kata Awe sapaan akrabnya.

Ia mengatakan Disnaker Batam telah memediasi dengan memanggil pihak pekerja dan perusahaan diwakili Budiono selaku Kepala Cabang Batam PT. MAF Batam.

“Sayangnya pada tahap tripartit (mediasi) yang di fasilitasi oleh Hendra Gunadi. SE dan Agus Wibowo, SE selaku tim mediator Disnaker, tidak berhasil” ungkap Awe nama akrabnya.

Bukan hanya itu saja, ketiga mantan karyawan yang di PHK itu mengaku bahwa hingga saat ini Ijazah mereka juga di tahan oleh Perusahaan.

“Dan hari ini kami telah menemui Kepala Area PT. MAF Kepri di Kantornya, kami meminta agar hak-hak klien kami segera di penuhi oleh pihak Perusahaan.

“Kepala Area responnya baik, namun realisasi pembayaran itu wewenang pusat dan belum tau berapa dan kapan bisa dibayarkan, menunggu jawaban dari Pimpinan Pusat di Jakarta” saat Awe menirukan penjelasan dari kepala Area kepada awak Media.

(Red)

Pos terkait