Ketua DPRD kab.Nias barat tegaskan agar Bupati segera tindak Oknum BKD yang melanggar PP 30 Dan PP 53

nias Barat, NAK–Drs.EFOLUT ZEBUA Ketua DPRD kabupaten Nias Barat Angkat Bicara Terkait BKD nias Barat yang memiliki Stempel BKD Nias selatan tersebut pada tanggal 20/01-2020 saat media newsantikorupsi dan wartawan Bratapos temui ketua DPRD Kabupaten nias Barat itu di ruangan kerja.

EFOLUT ZEBUA , Tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap Faolombowo Gulo Kepala BKD nias barat  untuk mempertanyakan Pertanggunggung jawaban atas stempel BKDNias selatan itu, yang mana di duga menguntungkan oknum tertentu,

Bacaan Lainnya

dan juga kita minta Agar BupatiNias barat segera menindak oknum BKD yang berkentingan itu, yang mana di duga ada beberapa hal kerugian daerah bagaimana pun alasan kepala BKD mengatakan tidak di ketahui dan begitu juga kabid mutasi BKD nias barat itu mengatakan salah cetak memangnya Stempel BKD nias Barat itu sudah rusak atau bagaimana,di tanya ketua DPRD dengan tegas.

Di lanjutkan wakil ketua DPRD Nias barat HAOGOMANE GULO mengaskan kalau memang tidak secepatnya Bupati Nias barat bertimdak kepada oknum BKD yang membuat malu masyarakat Nias barat itu.

maka kita akan bertindak sesuai aturadan undang-undang yang berlaku si negara Republik Indonesia ini, dan alangkah baikanya secepatnya bupati nias barat tindak BKD yang di duga memalsukan stempel Nias selatan itu, dan di duga ada kerja sama antara BKD Nias selatan itu sehingga bisa BKD nias selatan menerima kembali saat di kembalikan okeh BKD nias barat itu.namun kalau memang tidak ada tujuan tertentu sama mereka pasti keberatan BKD Nias selatan itu, berarti selama ini di duga sering di gunakan stempel Nias selatan itu, maka di harapkan kepada buapti agar segera menindak lanjuti yang memalukan pemerintah nias barat ini.

kemudia media temui beberapa aktifis yang ada di nias barat, dalam waktu dekat kita akan laoprkan ke pihak penegak hukum salah satu aktifis dari otganisasi PKN menyatakan akan menyrati pihak penegak hukum di wilayah sumatera utara dan kitatembuskan ke mabes polri maupun ke jaksa agung RI tutur oeringatan gulo.
(Sabar)

Pos terkait