DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU DAN PIL EKSTASI

Batam, NAK-Polda kepri tidak henti-hentinya melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika diwilayah Kepulauan Riau,dan keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerja sama seluruh stakeholder.

” Pengungkapan Kasus tindak pidana narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

“Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. bertempat di Media Center Polda Kepri, kamis (16/01/2020).

“Pada 8 Januari 2020 Dirresnarkoba Polda Kepri menurunkan tim, dengan adanya informasi dari masyarakat kita kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. terhadap dua orang tersangka Warga Negara Asing yang berinisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai Nelayan di Negara Malaysia. Tim Ditresnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam saat hendak memasukkan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap Speed Boat Pancung Fiber yang digunakan tersangka ditemukan barang bukti: 1 (satu) buah kotak kardus warna putih merek MC. Dowell didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan teh cina warna hijau berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 700 gram.
1 (satu) buah kotak biskuit mentega merek ano yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam dibalut plastik bening berisikan 952 butir tablet warna hijau berlogo LV diduga ekstasi.

” 1 (satu) buah kotak merek Pine Apple yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 18 gram.
2 (dua) buah kaca alat penghisap sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) bungkusan plastik warna orange dibalut dengan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 210 gram.
Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi sebanyak 952 butir.

“Untuk paratersangka dikenakan Pasal yang yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah kepri ini,” Tutup kabid Humas Polda Kepri.

(Nurat)

Pos terkait