Polsek Medan Area Ringkus Pengecer Sabu

Medan, NAK-Kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, seorang pria pengecer sabu-sabu diborgol Tim Pegasus Polsek Medan Area. Rabu (2/10/2019) Jam 01:00 WIB.

Erwin alias Ebong (39) warga jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area diringkus dengan barang bukti 0,62 gram Sabu-sabu dan 1 unit HP Samsung oleh Tim penaganan ganguan kusus ( Pegasus ) yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu A.L.P Tambunan.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kami dapat informasi bahwa ada seorang pria yang kerap menjajakan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Denai Gang Jati, tepatnya di belakang kantor lurah Tegal Sari Mandala I, selanjutnya kami bersama anggota meluncur ke lokasi dan saat itu kami melihat tersangka sedang duduk-duduk, dan langsung melakukan geledah, di pinggang tersangka ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,62 gram,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepada awak media (2/10) sore.

Kata Tambunan lagi, saat tersangka di intrograsi, ia mengakui jika sabu itu miliknya yang akan ia jual kepada pelanggannya.

“Menurut tersangka sabu itu ia beli dari seseorang bernama Rudi di kawasan Mangkubumi, di belakang diskotik New Zone,”pungkas Iptu A.L.P. Tambunan.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung dan sabu seberat 0,62 gram diboyong ke Polsek Medan Area.

(Kadri)

Pos terkait