Ingin meraup keuntungan besar Rehab SDN Belukur Makmur  diduga 90% bahan lama digunakan kembali

Subulussalam – Rundeng, NAK-SD Negeri Desa Belukur Makmur

Tahun ini mendapatkan enam ruang  Rehabilitasi sedang/berat (6 RKB)  bersumber Dana (DAK) 640.800.000,kegiatan Rahabilitasi di SDN Belukur Makmur ini masyarakat protes sehingga sudah jadi perbincangan masyarakat Desa Belukur Makmur karena bayaknya bahan  bekas sisa rehab yang dipakai kembali ,seperti kayu yang ukuran  lima sepuluh dan kayu ukuran lima tujuh sedangkan  sisa kayu tersebut sudah lama sekali dan tidak layak lagi di pakai, maka dari itu pemerintah kembali memprogeramkan Rehab ini ke SDN Belukur Makmur tersebut saptu 26/10/2019.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat  Desa Belukur Makmur H Sani kepada media Newsantikorupsi.com.” saya juga keberatan tentang banyaknya pemakaian kembali bahan bahan yang sudah lama dan dipakai lagi untuk bahan rehab SDN Belukur Makmur, bayak masyarakat menyamapikan kapada saya  bahwa bahan lama kembali dipakaikan untuk rehab SD itu, kami sangat takut apabila suatu saat Sekolah roboh karena banyaknya bahan rehab yang sudah tidak layak tersebut kembali dipergunakan, karena yang bersekolah di sekolah tersebut adalah anak anak kami bukan anak pemborong itu kata masyarakat, dan saya  juga  sudah menjumpai Komite Sekolah SD Belukur Makmur yaitu Saudara Parman memita supaya beliau memberhentian kegiatan rehab itu untuk sementara, namun  Parman menjawab saya tidak tau tentang kegiatan Rehab itu dan saya tidak dilibatkan kantanya.

dan yang anehnya Rehab ruangan sekolah ini anggarannya begitu besar sekali kok bisanya bahan lama dimasukkan lagi aneh sekali maka  kami dari masyarakat Desa Belukur Makmur meminta kepada pihak Dinas yang terkait agar memanggil Kepala Sekolah Agar segera Mengklarifikasi masalah ini,” Tegas H.Sani.

Pada hari saptu awak media Newsantikorupsi menghubungi Fia Handphond kepala SDN Belukur Makmur Putri Sakti membantah hal tersebut ” Itu tidak benar bayaknya bahan lama dipakai lagi  inikan rehap yang masih bisa di pakei kami pakai lagi karena begitu dijuknisnya  dan dalam kegiatan ini kami sudah libatkan Komite Sekolah Pak Parman dan dia juga saya masukan ke SK Panitia Kegiatan Rehab Enam Ruang SDN Belukur Makmur itu”. Ungkpnya

Dihari yang sama Media NAK juga mendatangi Komite SDN Belukur Makmur, Parman membantah semua tentang apa yang di sampikan kepala SDN Belukur Makmur Putri Sakti ” itu tidak benar saya tidak dilibatkan dalam kegiatan Rehab Enam Ruang SDN Belukur Makmur Ini.Kapala Sekolah  Putri Sakti itu bohong saya tidak tau Tentang Rehab ini dan saya tidak pernah dikasihtau Tentang SK Panitia Rehan sekolah ini jika pun saya di masukan.

Saya dan Kepala Desa Belukur Makmur juga sudah pernah datang ke Sekolah kerena banyak laporan masyarakat tentang  bahan bekas yang tidak layak lagi digunakan dan pada waktu itu kami ingin membuktikan laporan masyarakat itu apa memang benar bahan lama itu bayak dipakai lagi, sehingga semua yang dilaporkan oleh masyarakat memang betul faktanya di lapangan, pada waktu itu saya dan  Kepala Desa Meminta kepada Kepala Tukang agar kegitan Rehab SDN Belukur Makmur dihentiakan sementara karena betul adanya bayak bahan lama dipakaikan lagi”. Ujarnya

Maskur Kepala Desa Belukur Makmur  juga membenarnkan apa yang di sampaikan  Komite sekolah Parman ke Media NAK. Maskur juga mendukung atas apa yang di sampikan komite tadi “saya sudah meminta kepala tukang agar kegiatan  di hentikan sementara untuk menjaga amarah masyarakat saya, tapi Kepala Sekolah tidak mendengarkan apa yang saya sampaikan ke tukang itu dan berarti kepala sekolah itu tidak menghargai saya sebagai Kepala Desa.Ungkapnya

Ketua LSM Pemantau Korupsi dan Pemerintahan (PKP) Maharudin menyebutkan tentang Kegiatan Rehab enam Ruang di SDN Belukur Makmur diduga  Mark-Up Anggarannya karena dalam satu ruangan mencapai 106,800,000 per satu Ruangan total di enam Ruangan Rp 640.800.000 Sehingga besar kemungkinan nantinya LPJnya itu Fiktif, maka kami dari lembaga LSM siap akan bentuk Tim Investigasi untuk mengungkap ini semua dan jika terbukti kami akan laporkan ke Pihak Penegak Hukum.

(Mukim)

Pos terkait