Apa tindakan Bupati Nias Barat Kepada Kades Yang Menyimpan Keuangan Desa Sebab Langgar Aturan

Nias Barat, NAK- Kabupaten Nias Barat – Sumatera Utara. Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat Eliyakim Gulo, menyampaikan Kepala Desa (Kades) yang menarik keuangan desa dari tangan Bendahara Desa dan menyimpannya dengan dalil penyelamatan uang Negara, maka perbuatan tersebut pelanggaran karena belum ada peraturan seperti itu. Kepada oknum bisa diberi teguran dan atau sanksi.

Hal itu dikatakannya kepada beberapa wartawa pada saat media menemuinya di ruangan kerja yang turut didampingi salah seorang Stafnya, beberapa waktu lalu, di Onolimbu, Lahomi.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan desa, yang berhak menyimpan keuangan desa hanya Bendahara Desa. Itu kewenangannya bukan Kades karena masing-masing penjabat punya tugas dan kewenangan yang berbeda-beda”, ujarnya.

Eliyakim menjelaskan, di dalam menjalankan roda Pemerintah Desa, Kades harus patuh dan loyal pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di negara Republik indonesia NKRi.

“Kades tidak boleh membuat peraturan sendiri, ada acuan dalam menjalankan roda Pemdes yakni Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan harus dipatuhi diantaranya, UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN”.

Kemudian, “Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan Peraturan Bupati Nias Barat No. 18 Tahun 2019”, ungkapnya.

Berpedoman dengan itu. Eliyakim dengan tegas mengatakan bahwa Kades tidak boleh merampas hak atau kewenangan pejabat lainnya dengan dalil penyelamatan uang Negara.

“Tujuan penarikan uang di Bank tentu karena ada program kegiatan desa. Untuk membiayai atau melaksanakan program kegiatan desa itu sendiri. Jadi sungguh aneh dan kurang terpuji kalau terdapat oknum Kades setelah melakukan penarikan uang bersama Bendahara Desa lalu pejabat Kades menyimpannya beberapa bulan bukan direalisasikan”.

Menurutnya, “Ya, pasti muncul tanda tanya dari masyarakat. Ada apa dengan Kades, atau uang desa baru disetor kembali di Bank setelah muncul persoalan, kalau praktek itu terjadi delik pelanggaran. Kepada oknum bisa diberi teguran dan atau sanksi bahkan pencopotan dari jabatan”, ungkapnya.

Ditambahkan Jul Zendrato, bahwa sanksi itu diberikan kalau benar-benar oknum telah terbukti bersalah. Pemberian sanksi kewenangan pimpinan, ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan isu yang beredar salah seorang oknum Pj. Kades diwilayah Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat berinisial NM, telah dilaporkan oleh warga desanya sendiri kepada Bupati Nias Barat juga ke Polres Nias terkait dugaan penipuan dan penggelapan DD/ADD Desa Lahawa TA 2019.

Namun hingga sampai saat ini, tindakan yang diberikan Bupati Nias Barat seperti apa bentuknya belum diketahuiS.

(SH).

Pos terkait