Tas Berisi Uang Tunai Rp33 juta Hasil Penjualan Ice Cream, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencuri

Pematang Siantar, NAK-Polres Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara membekuk tiga orang kawanan pencuri tas berisi uang tunai Rp33 juta dari mobil pengangkut Ice Cream Diamond dari PT Sukanda Djaya, saat parkir di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, tepatnya di pintu samping Aplus Cafe, Rabu (24/4) lalu, sekira pukul 17.45 WIB

Ketiga pelaku inisial JN alias As (17) warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Levi Anju Simangunsong(20) warga Jalan Musyawarah Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan Bio Syaputra Gultom, warga Jalan Sekka Nauli, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku dibekuk, Selasa (17/9/2019), sekira pukul 23.00 WIB.

Kepada wartawan, Rabu (18/9/2019), Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono menyampaikan, saat kejadian atau Rabu (24/4) sekira pukul 17.45 WIB, kernet mobil pengangkut Ice Cream Diamond dari PT Sukanda Djaya, yakni Irfan (26) tiba di samping Aplus Cafe, Jalan Jawa. Mobil boks bernomor polisi B 9503 FCE itu diparkirkan dengan posisi bagian belakang ke arah kafe dan kepala mobil mengarah ke jalan raya.
Lalu, Irfan yang merupakan warga Jalan Sudama Dusun VI Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat itu, bersama rekannya menurunkan pesanan ice cream untuk Aplus Cafe. Saat turun dari mobil, pintu samping hanya ditutup, tanpa dikunci.

Diterangkannya, saat beraksi, ia bersama temannya, Levi Anju Simangunsong berboncengan sepedamotor Yamaha Mio hitam. Polisi lansunh mengejar Levi. Di Jalan Musyawarah kiri tepatnya di warung tuak miliknmarga Napitupulu, ia diamankan sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah selesai menurunkan barang, Irfan dan temannya kembali ke mobil. Nah, saat hendak masuk ke mobil, Irfan kaget karena pintu samping sebelah kiri terbuka.

Hampir lima bulan kemudian, Selasa (17/9) sekira pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan JN alias As. Ia diamankan dari Jalan Rakutta Sembiring simpang Jalan Tangki Kelurahan Nagapita, Santar Martoba,. Saat itu, ia tengah berada di salah satu warung internet (warnet). Kepada polisi, JN mengaku telah mencuri tas coklat berisi uang Rp33 juta dari dalam mobil pengangkut ice cream.

Ketika kondisi dalam mobil diperiksa, diketahui sebuah tas coklat sudah raib. Padahal tas tersebut berisi uang tunai Rp33 juta yang merupakan hasil penjualan ice cream. Turut hilang, STNK sepedamotor BK 6104 RAW, KTP, ATM BCA, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu BPJS.

Irfan pun segera melapor ke Polres Pematangsiantar.

Saat diinterogasi, Levi mengaku hasil pencurian yang dilakukannya bersama JN dibagi tiga. JN menerima bagian Rp10 juta, Levi Rp10 juta, dan teman mereka Bio Syaputra Gultom mendapat Rp8 juta.

Beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 21.59 WIB, polisi menangkap Bio Syaputra Gultom di rumah kos-nya di Jalan Silimakuta.

Dari ketiganya disita barang bukti antara lain seuntai kalung emas senilai Rp2,6 juta, selembar surat tanda pembelian perhiasan emas, sepedamotor Kawasaki Ninja SS BK 3124 CN plus kuncinya, dan lainnya.

Reporter ; Dodi
Editor ; Rahmat Hidayat.

Pos terkait