Polda Sumut Periksa 21 Anggota DPRD NIAS SELATAN

Medan, NAK-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 21 anggota DPRD Nias Selatan masa periode 2014-2019 terkait dugaan billing fiktif di salah satu hotel di Medan.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pembayaran (Billing Fiktif) menginap di salah satu hotel di Kota Medan. Pasalnya, dalam bukti pembayaran ada beberapa para anggota DPRD Nias Selatan itu tidak pernah menginap di kamar hotel tersebut. Disebutkan biaya perorang anggota DPRD Nias Selatan itu mencapai sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

(kadri)

Pos terkait