Pelaku Curas dan penadah, Berhasil Digulung Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, NAK-Tim Gagak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) hingga meringkus lima orang tersangka, satu diantaranya penadah dari sejumlah tempat berbeda, pada Senin (16/9/2019).

Adapun para tersangka yang diamankan yakni, Indra Syahputra Sinambela (14) warga Jl. Almunium IV Gg. Mansyur Tg. Mulia, Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jl. Tol Tg Mulia Hilir, Medan Deli, dan Roni Rikardo Zebua (21) warga Jl. Tol Tg. Mulia Hilir, Medan Deli, ketiganya ditangkap saat berada di warnet Natanael Jl. Tol Tg. Mulia Hilir. Untuk Tersangka Lambok Roy Martin Sipahutar (23) warga Gg. Padi Tol Tg. Mulia, ditangkap dilokasi jackpot Lorong Tengah, Tg. Mulia, sementara itu Manson Manalu (26) warga Jl. Kawat III, Gg Padi Tol Mulia III, sebagai penadah barang hasil kejahatan, diamankan dari Jl. Tol Mulia III di warung sdr Sitorus.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelabuhan, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH menjelaskan, kronologis kasus Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan para tersangka berawal Jumat (13/9/2019) sekira pukul 11.20 wib, dimana pada saat itu korban yang bernama Putri Purnama Sari (28) warga Jl. Pari no 75 Blok A GM II Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan,  berangkat dari bandara menggunakan taksi online menuju kerumah. Setiba di pintu Tol Tg. Mulia di saat supir taksi (saksi) bernama Raffles berhenti dan keluar untuk mengisi saldo E-tol, tanpa di duga-duga datang tersangka Indra Syahputra menghampiri mobil tersebut, dan langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan,  dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk, dan langsung merampas tas korban.

Akibat tasnya dirampas paksa, korban berteriak minta tolong, namun tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar pelaku ditangkap dan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Setelah menerima laporan korban Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, SH, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 10.00 wib  didapat Informasi bahwasanya tersangka Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga sedang berada di warnet Natanael Jl. Tol Tg Mulia Gg Padi. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat dilakukan pengembangan keberadaan tersangka Indra Syahputra Sinambela juga ditempat yang sama dan kembali berhasil diringkus.

Kemudian Tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap otak pelaku kasus tersebut yakni, tersangka  Lambok Roy Martin Sipahutar di lorong tengah Tg. Mulia.

Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap tersangka, Tim kembali menangkap penadah hasil barang kejahatan tersebut, bernama Manson Manalu dari Jl. Tol Mulia III.

“Dari penangkapan terhadap para tersangka, disita barang bukti Hp dan Dompet milik korban, Kunci Letter T,  Pisau Kecil, Kartu Atm dan identitas milik korban. Kini para tersangka sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tandas AKBP Ikhwan.

(kadri)

Pos terkait