Kepala Lahan BP Batam Surati Kepala BPN Batam, Aldi Braga: Imam Bachroni Harus Dipecat

Batam, NAK-Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali jadi sorotan, kali ini bukan karena Walikota Ex-Officio kepala BP Batam yang dijanjikan Darmin Nasution akan dilantik akhir agustus 2019 lalu, dan bukan pula Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atau sengketa Kavling, hutan lindung, kampung tua dan bukan juga masalah Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam, tapi persoalan surat kepala Pengelolaan lahan BP Batam yang memiminta Kepala Pertanahan Kota Batam agar kiranya menggatikan Sertifikat Hak Milik (SHM) diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP).

Diketahui ada beberapa pemukiman warga Batam yang sudah mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Namun dengan Surat yang ditandatangani Imam Bachroni tertanggal 19 Agustus 2019, nomor: B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019, BP Batam meminta kepada BPN Batam untuk menggantikan SHM menjadi HGB atau Hak Pakai.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Garda Indonesia Aldi Braga Surat itu salah fatal dan selembar kertas itu sudah tersebar di dunia maya dan menjadi diskursus serius beberapa kelompok masyarakat melalui whatsapp grub, facebook dan jadi perbincangan publik Batam.
Menurut Aldi ada beberapa point yang menjadi catatan permasalahan dalam surat kepala lahan ke BPN Batam itu yakni :
Pertama : dasar surat itu dari hasil audit dan rekomendasi komisi IV DPR RI yang bukan membidangin BP Batam, dan apa kewenangan Komisi IV DPR dalam status tanah di Batam?. Namun juga terlihat aneh anggota legislatif pusat melakukan audit, sedangkan sepengetahuan pusat dalam pertemuan yang digelar di Golden Prow antar BP Batam dengan DPR RI komisi IV sempat diliput oleh media dan perwakilan rakyat dari pusat itu mempertanyakan data dari BP Batam, lalu kapan DPR itu melakukan audit.

”Liat, Surat ini dasarnya hasil audit dan rekomendasi DPR RI komisi IV. Apa hubungannya BP Batam dengan komisi IV. Yang membidangin BP Batam Komisi VI. Dan kapan DPR RI itu melakukan audit,” tanya Aldi sambil menunjuk surat yang ada di HPnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Kedua Aldi melihat dasar hukum yang menjadi rujukan dalam surat sangat lemah dengan dalih pasal 21 dan pasal 41, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tetang Hak Guna Usaha, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah. Apakah BP Batam buta dengan UU Agraria atau peraturan perundang-undangan pertanahan yang khusus mengatur Hak Milik Atas Tanah.
”Yang dilakukan Kepala lahan BP Batam ini, bisa jadi pembodohan publik dengan cara yang tidak etis,” ucapnya.

Ketiga, Aldi menilai surat dengan kop BP Batam yang ditandatangani Kepala Kantor Pengelolaan Lahan tidak tepat, karena menyurati Kepala Pertanahan Batam yang tidak selevel dengannya. Apalagi meminta perubahan status lahan. Harunya kata Aldi kepala BP Batam langsung yang bersurat ke kementerian yang menangani status lahan.
”Apaka sekalas Imam Bachroni pantas menyurati kepala BPN Batam meminta perubahan status lahan. Menurut kami surat ini tidak pantas. Merusak nama BP Batam,” tegas dia.
Dengan tiga alasan itu, Ketua Garda Indonesia Kota Batam itu, meminta dan mendesak kepada kepala BP Batam untuk segera mencopot Imam Bachroni dari Kepala Pengelolaan Lahan BP Batam, karena surat itu sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat Batam dan diketahui Imam bukanlah orang baru di BP Batam, maka menurutnya tidak pantas seorang kepala lahan membuat surat yang fatal dan membuat blunder.
”Jelas kita minta imam bachroni segera dipecat dan menarik kembali surat yang dibuatnya,” tutup Aldi.

(**)

Pos terkait