Curi Laptop Tetangga Indra Lesmana Masuk Sel

Batu Bara I, NAK-Apes benar nasib Indra Lesmana alias Dudut (31) warga Jln. Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok mocok, hanya berselang dua hari setelah melakukan pencurian dengan pemberatan terpaksa masuk sel setelah ditangkap polisi.

Dudut nekad membobol rumah kediaman Nurul Umami (19) warga Jln. Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Senin (16/09).

Bacaan Lainnya

Dari rumah korban, tersangka memboyong 1 Unit Laptop Merk Lenovo K2450 dan 1 buah Charger Laptop Merk Lenovo.

Korban yang mengetahui laptopnya hilang segera membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/113/IX/2019/SU/Res.Batu Bara/Sek.I.Pura, Tanggal 16 September 2019.

Hanya berselang dua hari Unit Opsnal Polsek Indrapura berhasil menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban dari Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh, Rabu (18/09) sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Darnes Habeahan, SH, Kamis (19/09) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap Rabu (18/09) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Tertangkapnya tersangka setelah Unit Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi mengenai keberadasn tersangka.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura bergerak menuju Simpang Gambus dan melihat tersangka kemudian tanpa perlawanan segera mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil curiannya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter/ Editor; Rahmat Hidayat.

Pos terkait