Tim Gabungan Bentuk Satgas Penertiban Penambang Pasir, PKL, dan Penjual Ikan

Nias Selatan, NAK-Menjelang Perhelatan Sail Nias 2019 yang dipusatkan di Kabupaten Nias Selatan, Tim Gabungan segera membentuk Satgas dalam menertibkan penambang pasir liar, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Penjual Ikan disepanjang Jalan Kota Teluk dalam, serta Parkir liar.

Tim Satgas itu terdiri dari Polres Nisel, Lanal Nias, Dandim 0213/Nias, Satpol -PP, Dishub, Dinas LHK. hal ini sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Aula Bhayangkari, Mako Polres Nisel, Jalan Mohh.Hatta, Telukdalam, Rabu, (28/08/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam Forum itu, Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S. I. K mengatakan bahwa dalam menangani masalah penambang pasir illegal, Parkir Liar, dan Para Penjual ikan disekitar kota Teluk dalam perlu kita bentuk Satuan Tugas (Satgas), yang terdiri dari Danlanal Nias, Polres Nisel, Dandim, dan Pemda Nisel, Imbuh Nakti!

Orang Nomor Satu Dijajaran Polres itu juga berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepadamu Satgas nanti, dan masyarakat jangan langsung menegur dilokasi penambang pasir, tapi cukup di Videokan saja, kemudian dilaporkan kepada tim, Pinta Kapolres!

Kapolres pada kesempatan itu mengharapkan Pemkab Nisel agar membuat aturan terkait penertiban galian C tersebut serta memasang spanduk berupa himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengambil pasir secara ilegal di sepanjang pantai.

“Karena Lagundri dan Sorake sudah menjadi Daerah tujuan wisata, maka tidak diperbolehkan adanya pengambilan pasir di sepanjang pinggir pantai tersebut. dan mulai Kamis, (29/8/2019), Polres Nisel akan menggelar patroli rutin,” pungkasnya.

TNI dan Polri, sebutnya, siap membackup Satpol -PP kapan dibutuhkan saat pelaksanaan penertiban baik dalam penertiban galian C maupun penertiban pedagang ikan atau pedagang kaki lima,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengharapkan kepada Pemkab Nisel mencarikan tempat bagi penjual ikan karena saat ini para pedagang ikan bebas berjualan di tepi jalan mengakibatkan jalan macet

Usul Pembentukan Satgas tersebut langsung disepakati oleh seluruh peserta yang hadir dan tugasnya untuk menertibkan penambangan pasir ilegal di sepanjang pinggir pantai.

Unsur Forkopimda Nisel yang turut hadir saat itu diantaranya Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Jan Lucky Boy Siburian, Dandim 0213/Nias Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon, Asisten III Setdakab Nisel Setiaro Waruwu menyepakati sepanjang pinggir pantai Lagundri, Sorake, Baloho, pinggir pantai Toma dan pinggir pantai lainnya menjadi sasaran utama penertiban oleh Satgas.

Dalam kesempatan itu, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Jan Lucky Boy Siburian mengatakan seperti beberapa kali pihaknya menangkap pembeli didaerah baloho, dan yang mengambil pasir itu orang yang punya tanah, tetap kita suruh pembelinya mengembalikan pasir itu, Tutur Boy!

Komandan Lanal itu menegaskan bahwa kapanpun, dimanapun kita siap mengejar para pelaku ketika ada informasi dari masyarakat, mobilnya kita tahan kemudian kita suruh sopirnya lepaskan bannya serta minyak mobilnya sendiri, setelah selesai masalah dia sendiri lagi yang pasang ban mobilnya, Tandas Letkol itu!

Juga dalam kesempatan itu, Dandim 0213/Nias Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon Mengatakan bahwa kita bertindak sesuai regulasi yang ada, agar dalam penindakan kita jelas dan tidak dibalikkan fakta oleh masyarakat, Tutur Simbolon!

Ia berharap agar LSM, Pers bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya benar – benar mereka paham akibat penggalian pasir tersebut, demi membangun nisel ini, Pinta Dandim Nias itu!

Mewakili Pemkab Nisel, Asisten III, Drs. Setiaro Waruwu mengatakan bahwa penindakan penambang pasir ini telah lama dilakukan, namun ketika regulasinya diambil alih oleh pihak propinsi 2018 lalu, sehingga Pemkab. Nisel berhenti dalam menindak, namun jika regulasi perlu, maka itu tidak sulit, Tuturnya!

Kadis Lingkungan Hidup Nisel Hartawan Halawa mengatakan peraturan bupati (Perbup) tentang galian C ilegal sudah dibuat dan saat ini masih proses di bagian hukum.  “Perbup itu sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan bagi para penggali pasir,” tuturnya.

Kadis Pariwisata Anggraeni Dakhi menerangkan, khusus pantai Lagundri dan Sorake sudah ditetapkan menjadi kawasan strategis daerah pariwisata di Nisel.  “Dinas pariwisata sangat menyambut baik pembentukan satgas penertiban galian C di daerah pantai tersebut. Karena banyak wisatawan mengeluh, pantai Lagundri dan Sorake mulai rusak akibat penambang pasir,”  katanya.

Hadir juga saat itu, Waka Polres Kompol Martin Luther Dachi, Kabag Ops Kompol Safaruddin Zebua, Pasi Intel Lanal Nias Mayor Laut Marinir Jayusman, Danramil 12 Telukdalam, Kapten Inf. P Sihombing,  Kadis Lingkungan Hidup, Kadishub Nisel Drs.Faatulo Gulo, Kadis Satpol-PP Teori Bali, Kapolsek Telukdalam, Iptu Aripin Simanjuntak, Waka Polsek Telukdalam, Iptu Tri Eko, Camat Toma Induk Laia,  mewakili sejumlah Camat dan peserta rapat lain.

(R. Gowasa)

Pos terkait