kapolsek Rundeng bersama muspika lakukan sosialisasi karhutla dan stop ilegal loggin serta stop penebangan hutan

Subulussalam Rundeng, NAK -Rabu 08 Agustus 2019 Kapolsek Rundeng bersama Muspika Kec Rundeng kota Subulussalam melaksanakan kegiatan  Sosialisasi larangan pembakaran lahan dan hutan (karhutla) serta stop ilegal loggin di desa Tanah tumbuh dan desa Tualang kecamatan Rundeng Kota Subulussalam

Dalam sosialisasi tersebut Kapolsek Rundeng bersama muspika kecamatan rundeng Sosialisasikan kepada warga tentang larangan pembakaran lahan dan hutan serta stop ilegal loggin yg marak terjadi di wilayahukum kecamatan Rundeng dan menyampaikan tentang sanksi dan kerugian bila membuka lahan dengan cara membakar adapun yg di sampaikan

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak di perbolehkan dan melanggar aturan yg berlaku di NKRI.

warga yg dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar lahan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sesuai dengan UUD RI NO 41 TAHUN 2009 Pasal 78 ayat 3, di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda sepuluh milyar Rupiah.

Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi bersama Muspika” Mengajak warga agar ikut serta menjaga lingkungan hidup dengan tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar dan agar menyampaikan tentang aturan dan larangan tersebut kepada warga yang lainnya, kami menghimbau atau mengajak masyarakat kususnya masyarakat kecamatan Rundeng  untuk sama sama kita jaga hutan dan lahan agar tidak melakukan lagi  hal2 yg melanggar hukum,untuk itu mari sama2 kita patuhi dan tdk melanggar pada peraturan serta undang undang yg berlaku di NKRI ujarnya,

Dalam acara sosialisasi ini turut hadir Kapolsek Rundeng,Danramil Rundeng Camat Rundeng Kepala desa Tanah Tumbuh dan Personil Polsek Rundeng Personil Koramil Rundeng juga hadir

(mha)

Pos terkait