Lunggu Pencuri yang handal di setiap Rumah, kini di amankan Polres BatuBara 

Batubara, NAK-Seorang dari 3 tersangka pencurian dengan pemberatan telah berhasil diringkus Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus, Jumat (09/08).

Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Octavianus, SE melalui Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus melalui seluler membenarkan telah meringkus seorang dari tiga tersangka pelaku pencurian terhadap korban Roslina Br Pangaribuan.

Bacaan Lainnya

Tersangka Lungguma Situmorang alias Lunggu (23) warga Dusun Damai Desa Durian Kec. Medang Deras Kab. Batubara diringkus polisi setelah bukti-bukti CCTV Bank Sumut serta print out transaksi di bank korban cocok dengan waktu pengambilan uang.

Disebutkan Sitorus, team Unit Reskrim Polsek Medang Deras langsung mengadakan penyidikan dan penyelidikan setelah korban Roslina Br Pangaribuan (55) warga Dusun Dalu-dalu Desa Sei. Rakyat Kec. Medang Deras Kab. Batubara membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.

Korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya, Selasa (06/08) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban tidak berada di rumahnya sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP/52/VIII/2019/Sek.Medang d
Deras, tanggal 07 Agustus 2019.

Tersangka yang berjumlah 3 orang tersebut masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping kiri yang tidak berjerajak. Ketiganya segera masuk kedalam rumah korban yang sedang tidak berpenghuni.

Setelah masuk kedalam rumah, para tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti 1 Buku Tabungan Bank Sumut, 1 Buah ATM Bank Sumut, 1 Buah Buku Notes berisi nomor PIN ATM Bank Sumut, 1 potong Celana Ponggol Lee warna biru, 1 Potong Bajo kaos lengan panjang warna merah, 1 buah dompet,1 buah semprot padi elektrik dan 1 buah HP China.

Dikatakan Sitorus, tersangka Lungguma Situmorang alias Lunggu serta 2 orang lainnya yang telah melarikan diri namun jatidirinya telah dikantongi petugas keesokan harinya langsung menuju Bank Sumut Capem Pagurawan.

Berbekal kartu ATM dan nomor PIN yang tertulis di buku notes milik korban, ketiga tersangka menguras tabungan korban. Pertama sekali mereka menarik tunai uang sejumlah Rp. 5 Juta selanjutnya mentransfer uang sebanyak Rp. 15 Juta ke rekening mereka masing-masing. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 25 Juta.

Melalui rekaman CCTV ATM Bank Sumut serta serta print out transaksi rekening bank korban ternyata salah seorang tersangka dikenali. Team unit Polsek Medang Deras segera meluncur ke rumah tersangka dan berhasil meringkus Lungguma Situmorang.

Setelah meringkus Lunggu berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi, polisi mengetahui nama dan alamat 2 tersangka lainnya. Namun saat digerebek dirumah masing-masing ternyata kedua tersangka telah melarikan diri.

Saat ini tersangka masih diprosesverbal guna tindak lanjut proses hukum sementara 2 tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masuk dalam DPO.
(Rh.)

Pos terkait