Ketua LSM Noorwangsanegara, desak Pemko Subulussalam. adanya bangunan jembatan yang tidak ikuti aturan

SUBULUSSALAM Sultan Daulat, NAK-Sabirin Sahaan selaku ketua LSM Noorwangsanegara mengatakan desakan yang mereka layangkan untuk mengaudit pembangunan desa Sibolap ke Pemko Subulussalam merupakan permintaan warga setempat,

“Banyak keluhan masyarakat Desa  Simolap Kecamatan Sultan Daulat yang disampaikan kepada kami secara lisan bukan tertulis, karena takut dikucilkan terkait kurang keefektifan kepala kampung dalam mengelola tatanan pemerintahan kampung, jarang ada di kampung dan sulit ditemui saat masyarakat membutuhkan tanda tangan dan lain-lain yang berbentuk administrasi surat-menyurat,” ujar Sabirin, Rabu (7/8/19).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, salah satu bangunan proyek pembangunan jembatan disalah satu dusun desa Simolap dikerjakan tanpa papan informasi yang seharusnya dipajang sebagai wujud keterbukaan informasi terhadap publik,

“Hal ini sudah jelas melanggar Perpres No. 4 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012 dianggap sebagai pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negera wajib memasang papan nama proyek, serta Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan terhadap publik.

Adapun tujuan desakan tersebut adalah guna meminimalisir terjadinya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, penyalagunaan jabatan dan perlu mendispilinkan rotasi birokrasi di kantor desa sesuai jam aktif kerja di kampong tersebut, agar masyarakat yang membutuhkan mendapat pelayanan sebagaimana mestinya,

“ketua Lsm Noorwangsanegara Sabirin meminta walikota Subulussalam melalui Inspektorat dan Dinas PMD mengaudit dan mengambil langkah-langkah tindakan posituf,” ujar Sabirin.

Sabirin Sahaan selaku ketua LSM Noorwangsanegara menyebutkan, desakan yang mereka layangkan untuk mengaudit pembangunan desa Sibolap ke Pemko Subulussalam merupakan permintaan warga setempat,

“Banyak keluhan masyarakat Kampung Simolap Kecamatan Sultan Daulat yang disampaikan kepada kami secara lisan bukan tertulis, karena takut dikucilkan terkait kurang keefektifan kepala kampung dalam mengelola tatanan pemerintahan kampung, jarang ada di kampong dan sulit ditemui saat masyarakat membutuhkan tanda tangan dan lain-lain yang berbentuk administrasi surat-menyurat,” ujar Sabirin, Rabu (7/8/19).

Dikatakannya, salah satu bangunan proyek pembangunan jembatan disalah satu dusun desa Simolap dikerjakan tanpa papan informasi yang seharusnya dipajang sebagai wujud keterbukaan informasi terhadap publik,

“Hal ini sudah jelas melanggar Perpres No. 4 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012 dianggap sebagai pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negera wajib memasang papan nama proyek, serta Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan terhadap publik.

Adapun tujuan desakan tersebut adalah guna meminimalisir terjadinya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, penyalagunaan jabatan dan perlu mendispilinkan rotasi birokrasi di kantor desa sesuai jam aktif kerja di kampong tersebut, agar masyarakat yang membutuhkan mendapat pelayanan sebagaimana mestinya,

“Kami meminta walikota Subulussalam melalui Inspektorat dan Dinas PMD mengaudit dan mengambil langkah-langkah tindakan posituf,” ujar Sabirin.

(Mha)

Pos terkait