Fasilitas Kreta Kades Plat merah, No.Pol BK 4970 L. Makan satu Korban jiwa. Kedes : saya tidak tanggung jawab

Ket Photo : Kereta Dinas Kepala Desa Perkebunan Tanah Datar dan Camat Datuk Tanah Datar

BATUBARA, NAK – Kendaraan dinas plat merah diperuntukkan kepada instansi atau pejabat negara/pemerintah daerah serta tidak boleh sembarangan di bawa orang atau masyarakat biasa.

Bacaan Lainnya

Kendaraan tersebut tidak boleh dipindah tangankan atau dipakai oleh pihak yang tidak berhak.

Hal tersebut, di jelaskan oleh Camat Datuk Datar Kabupaten Batubara, Yakni, Wandi kepada wartawan di Ruang kerja nya Kamis (22/08/19).

Penjelasan tersebut disampaikan Wandi menanggapi kendaraan dinas Desa Perkebunan Tanah datar, Kecamatan Datuk Tanah Datar yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dikendarai Datuk’ warga perk. Tanah datar. Kec. Tanah datar. Kab. Batubara, berboncengan dengan muhamad iqbal, warga yang sama pada saat itu.

Namun ketika didesak apa sanksi yang akan dikenakan kepada Kades Perkebunan Tanah Datar, Wandi mengelak namun akhirnya mengatakan bisa saja kendaraan dinas tersebut ditarik darinya.

Ketika itu Minggu (11/08/19) Datuk yang mengendarai kendaraan dinas plat merah No.Pol BK 4970 L, menabrak seorang anak kecil berusia 10 tahun.

Akibat kecelakaan tersebut korban, terpaksa harus menjalani perawatan di RS Wira Husada Kisaran selama 5 hari.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Pos Lantas Sei Bejangkar ke Sat Lantas Polres Batubara.

Kamu hal ini, diduga Kades mengalah tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya atau kelalaian mengasih pinjam kendaraan dinas pada orang lain, pasal, bilaman kendaraan dinas di pake orang lain dan terjadi kecelakaan, pertanggung jawaban twrsebut tidak lari dari hadapan Kades.

Kades haru bertanggung jawab atas kelalaian yang telah dia perbuat, hingga kendaraan dinas memakan satu korban yang tidakctau apa-apa.

Hal ini tentunya juga, dari pihak penegak Hukum wajib mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan kasus yang menimpa korban, pasalnya, dari gaya sang Kades di duga tidak bertanggung jawab.

(Red/Rahmat)

Pos terkait