Bimtek Pemotongan Hewan Kurban, ini perjalannannya

BATUBARA l, NAK-Dinas Peternakan dan Perkebunan tetap melaksanakan program kesehatan masyarakat, senantiasa mengadakan pengawasan pemotongan hewan pada Hari Raya Qurban atau Idul Adha.

Demikian disampaikan Pj Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Pemkab Batubara drh Emmmy Oftini saat membuka bimtek pemotongan hewan qurban yang baik dan benar, di Kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan Pemkab Batubara di Jalan Desa Mangkai Lama, Kec. Limapuluh, Rabu ( 7/8).

Bacaan Lainnya

” Melalui bimtek ini diharapkan yang berkorban, yang melaksanakan dan penerima dapat memberikan ketentraman batin kepada masyarakat melalui pelatihan pemotongan hewan yang baik dan benar,” kata Emmy.

Bimtek ini diikuti 40 Badan Kemakmuran Masjid dari 12 kecamatan yang ada di Batubara. Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Batubara drh Eddy Fanhuri mengatakan, bimtek ini menghadirkan nara sumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Batubara, oleh Wakil Ketua MUI Ustadz H Muhammad, Lc.MA, beserta sekretaris Huzaifah dan drh Hasriansyah Idris mantan Kadis Peternakan dan Perkebunan Batubara.

Dalam pemaparannya Hasriansyah menerangkan sesuai Permentan NO 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban menjelaskan, bahwa daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban perlu dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalannya atau disingkat Asuh.

Yang berkorban harus mengetahui umur ternak yang salah satunya dapat ditandai dengan melihat gigi susunya. Kambing atau domba umur satu tahun ditandai dengan sepasang gigi tetap. Sapi atau kerbau berumur dua tahun ditandai sepasang gigi tetap. ” jadi kalau belum cukup umur jangan mau menerimanya,” kata Hasriansyah.

Binatang yang sudah dipotong harus dipastikan sudah mati, baru mengulitinya. Tidak boleh belum mati benar sudah dikuliti. Pengecekan kematian sempurna dengan hilangnya reflek kelopak mata, dengan cara menyentuh sudut kelopak mata bagian dalam, jika tidak bereaksi berarti sudah mati.

Setelah itu dipisahkan antara jeroan dengan daging, tidak boleh tercampur antara bagian perut dengan yang lainnya, sebab akan terkontaminasi bakter. Dalam distribusi juga tidak boleh menggunakan plastik hitam.

Sementara itu Sekum MUI Batubara Huzaifah Abdurahman mengatakan, memotong hewan dalam syariat itu harus memutuskan saluran pernafasan atau hulkum, memutuskan saluran makanan atau Mari dan dua urat nadi dileher, menggunakan pisau yang tajam.
” Kita menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Batubara yang telah mengadakan bimtek pemotongan hewan kurban ini. Kegiatan seperti ini sangat positif bagi umat dalam menjalankan ibadah kurban,” kata Huzaifah.

Usai pemaparan dan teori, bimtek ini dilanjutkan dengan praktek menjatuhkan hewan tanpa menyakitinya, dan pemotongan hewan.
(Rh.)

Pos terkait