Sat Res Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Pria Penjual Shabu

Asahan, Sumut, NAK -Kembali, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria warga Kecamatan Air Joman, Asahan, yang ditengarai sebagai penjual barang haram diduga narkotika jenis shabu, pada selasa (9/7/2019) sekira pukul 01.00wib. barang bukti

Adalah AFA alias Fahmi (23),warga jalan Protokol Air Joman, Kelurahan Binjai Serbangan, serta AZ alias Ulong (19), warga Pasar V Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Asahan yang kini harus berurusan dengan petugas akibat aktifitasnya yang terakhir fiketahui sebagai pengedar diduga narkotika jenis shabu.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun, penangkapan kedua pria tersebut bermula saat pihak Satres Narkoba Polres Asahan menerima informasi tentang aktifitas mereka yang kerap berjualan shabu diseputaran jalan Protokol Air Joman.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi yang diinformasikan. Saat dilakukan pengintaian polisi melihat dua orang pria dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang bsrdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan dan petugaspun langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua pria tersebut.

“Saat kuta akan melakukan penggrebekan keduanya sempat lari karena mengetahui kedatangan petugas, namun tim kita berhasil mengejar dan meringkus mereka berdua,” Beber Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Antony Tarigan SH, kepada awak media ini saat ditemui diruang kerjanya.

Lanjut Antony, saat Fahmi diintrogasi oleh petugas Fahmi beeterus terang telah menyimpan diduga narkotika jenis shabu disamping rumah warga tak jauh dari tempat ia berdiri sebelum tertangkap.”Dari pengakuannya kemudian kita melakukan penggeledahan kelokasi yang ia sebutkan dan kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 2,03 gram,” Terang AKP. Antony melanjutkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pria tersebut harus meringkuk disel tahanan Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai barang bukti, turut diamankan 2,03 gram diduga narkotika jenis shabu, dua buah pipet skop, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, tiga unit hanphone dari berbagai merek, serta uang tunai senilai Rp.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

(Rilis/KH)

Pos terkait