Polsek Medan Sunggal Jajaran Polda Sumut Ciut Di Prapidkan Pekerja Objek Jaminan Fidusia

Medan, NAK-Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir, SIK Dengan LP/873/k/VII/2019 Spkt sek Sunggal tanggal 5 juli 2019 tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang disampaikan tersangka pelaku dugaan kekerasan Ferianta Sinulingga S.Kom (32) dkk, melalui kuasa hukumnya, Heryantosep L Tobing SH , Cristina Nurmaya Dewi Sh, Mh , Irvan Victor Sh, dari Kantor Hukum LBH BARA JPSidang itu sendiri dijadualkan berlangsung, Senin (29/7/2019), di Ruang Cakra III Kantor Pengadilan Negeri Medan. Hakim tunggal yang memimpin sidang, H.Irwan Efendi Nasution SH.MH menyampaikan, bahwa para tergugat tidak hadir dalam sidang. Padahal sudah diberikan surat panggilan.

“Maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Agustus 2019 dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata hakim.

Bacaan Lainnya

Para penggugat itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir SIK, alamat Jalan TB Simatupang Sunggal. Yang mereka gugat adalah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/338/VII/2019/ResKrim tertanggal 5 Juli 2019 atas nama tersangka Ferianta Sinulingga dan Rian Amanda, yang menurut mereka tidak sah.BATAS WAKTU TAK JELAS

Menurut mereka, dalam surat penahanan itu tidak jelas batas waktu penahanan.

“Bahwa pada tanggal 5 juli 2019, pemohon (Ferianta Sinulingga s kom, dkk) masih tetap berada di tahanan sampai gugatan permohonan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan. Padahal surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 5 Juli 2019 sampai dengan 25 juli 2019, sehingga tidak ada kejelasan batas waktu penahanan terhadap pemohon,” dan dalam pemohon juga memohonkan jika para termohon menerima laporan yang bukan hak dari pelapor atas kendaraan tersebut dan pada saat menunjukkan saksi saksi dalam hal perkara pihak polsek sunggal tidak menerima saksi yang meringankan para pemohon. demikian kutipan surat permohonan praperadilan dimaksud.

Sehingga menurut pemohon, dengan penjelasan di atas, telah cukup alasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/338/VII/2019/ResKrim tertanggal 5 Juli 2019 atas nama tersangka Ferianta Sinulingga S.kom dan Rian Amanda tidak sah dan batal demi hukum.

Ferianta Sinulingga dan Rian Amanda sendiri diduga keras telah melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang’, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) Jo pasal 53 kuhp Pidana dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/873/K/VII/2019/Reskrim, tanggal 5 juli 2019

Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kep/434/VII/2019/Reskrim tertanggal 5Juli 2019. Jo Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/338/VII/2019/ResKrim tertanggal 5 juli 2019.

Ferianta Sinulingga S.Kom dan Rian Amanda ditahan di Rutan dan Polsek Sunggal untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2019 s/d 25 Juli 2019 (sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/338/VII/2019/ResKrim) dan ditandatangani Kapolsek Sunggal Kompol Yasir SIK

Ketika wartawan mengkonfirmasi soal ketidakhadiran di PN Medan, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir,s.i.k Tidak mengangkat hp wartawan dan tidak membalas wa wartawan.

(Leo)

Pos terkait