Polsek Medan Kota Ringkus Bandar Narkoba Maimun

Medan, NAK-Polsek Medan Kota ringkus Irwan Syaputra alias Iwan (31). Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Pacar, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ini ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Kota atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Benar, ada satu orang tersangka narkoba berhasil kita amankan, seminggu lalu,”ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (25/7).

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap Iwan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa Iwan adalah seorang pengedar narkoba. Berdasarkan info tersebut, Polsek Medan Kota pun lantas melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas Iwan.

Luar biasa, perutnya kehilangan banyak lemak tanpa estetika

Saya lagi tidak memiliki lemak yang tersisa setelah menggunakan ini setiap pagi

Cara tercepat untuk menyembuhkan bau mulut adalah tidak semua orang tahu!

Halitosis yang mengerikan akan berakhir ketika Anda menggunakan ini
Nah, hasil pantaun yang dilakukan petugas pun berbuah manis. Irwan terpantau sedang mengedarai sepeda motor di Jalan AH Nasution Medan (depan KFC Titi Kuning) menuju Medan Maimun dengan gelagat mencurigakan.

Dari situ, petugas pun langsung memepet laju sepeda motor Iwan. Benar saja, Iwan yang menyedari kedatangan petugas lantas membuang narkoba yang ia bawa ke jalan persisnya di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Melihat itu, petugas langsung bergerak cepat mengehentikan laju sepeda motor Iwan. Selanjuntnya, Iwan pun langsung diboyong ke komando
guna proses lebih lanjut.

“Hasil introgasi, tersangka mengakui jika itu adalah narkoba miliknya. Kini, tersangka pun telah resmi kita tahan,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kadri)

Pos terkait