Medan, NAK-Tim Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) Kamis.(18/07/2019)
Menurut Direktur Reserse Kriminal khusus ( Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santana SIK. saat di kompirmasi Wartawan melalui telephon selularnya, membenarkan penggeledahan yang dilakukan Tim Polda Sumut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan ( PBB) di dua Kabupaten tersebut
Sebelumnya orang nomor satu di Labura KS dan di Labusel WT.sudah pernah diperiksa di Polda Sumut ,sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil ( DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk WT. disangkakan korupsi sejumlah Rp.1.9 Millyar untuk Anggaran Tahun 2013 -2015 sedangkan untuk KS disangkakan korupsi senilai Rp. 3 Millyat untuk Tahun Anggaran 2013.
Kata Rony, tidak tertutup kemungkinannya KS dan WT. dapat dijadikan tersangka setelah nantinya kita pelajari hasil penggeledahan, hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi kita akan kaji secara keseluruhan, sebutnya.
(kadri)