Bupati Nisel Sampaikan Nota KUA dan PPAS Perubahan APBD 2019

Nias Selatan, NAK-Bupati Nias Selatan (Nisel), Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, di gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Senin (15/07).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita,S.Sos.,MA., didampingi Wakil Ketua DPRD Yohana Duha,SH., dan Elisati Halawa,ST., serta dihadiri 21 Anggota dari 35 DPRD Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, juga dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.Mengawali penyampaian nota pengantar rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD TA. 2019, Bupati Hilarius Duha menjelaskan tujuan Pemerintah Daerah menyusun KUPA dan PPAS perubahan APBD TA. 2019 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA. 2019.

Bacaan Lainnya

“Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 154 ayat (1) perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis kegiatan, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” Ucap Duha!

Lebih lanjut, Bupati Nisel menyampaikan bahwa dalam proses perubahan APBD Kab. Nias Selatan tahun 2019 disebabkan apanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2019 yang meliputi : perubahan asumsi dasar kebijakan umum ABPD, mengakomodir hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2019 dan mempedonani Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD maka perlu segera ditindaklanjuti dengan adanya pergeseran belanja antar unit organisasi, kegiatan, dan antar jenis belanja, Pungkas Duha!

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) APBD TA. 2018 pada APBD tahun 2019, Ucap Duha!

Kebijakan perubahan APBD mengangkut 3 (Tiga) kebijakan pokok, yaitu kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan, tambah Duha!

Pada kesempatan itu, Hilarius Duha menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang senantiasa memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan berbagai agenda yang menjadi prioritas dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan.

“Tentu harapan kita bersama agar setiap tahapan dalam perubahan APBD TA. 2019 dapat dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan penuh tanggungjawab, namun poin penting yang perlu mendapat perhatian kita bersama bahwa berdasarkan Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 menyatakan ” Dalam hal persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD Nisel terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA. 2019 ditetapkan setelah akhir bulan september 2019,Ucap Duha!

(R. Gowasa)

Pos terkait