Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian disertai dengan kekerasa

ROHUL, NAK-Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian disertai dengan kekerasa yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Curas).

1. Laporan Polisi : Nomor : LP / 09 / IV / 2019 / Riau / Reskrim / Sek Rambah Hilir tanggal 09 April 2019.

Bacaan Lainnya

2. Sprint gas nomor : Sprint Gas/ 87 / V / 2019 / Reskrim, tgl 7 Mei 2019.

*Uraian singkat kejadian* :
Pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 22.00 Wib saat itu korban pulang bersama saksi dari pasir Pangaraian setelah mengikuti Acara MTQ dengan menggunakan Sepeda motor BEAT warna merah hitam dengan nopol BM 5871 UW dan saat itu korban di bonceng oleh Saksi. Kemudian pada saat saksi dan korban melewati jembatan dekat makam raja raja rambah saat itu saksi mendengar korban berteriak dari belakang yg di duga karena tas kecil/dompet milik korban di tarik oleh pelaku Kemudian setelah mendengar korban berteriak saat itu saksi melihat korban sdh jatuh dari sepeda motor tersungkur ke aspal. Dan pada saat saksi melihat korban tersungkur ke aspal saat itu saksi berusaha memberhentikan sepeda motornya. saat itu saksi melihat ada 2 (dua) orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor langsung memutar balik dari belakang sepeda motornya. Kemudian melihat hal tsb saat itu saksi langsung turun dari sepeda motornya dan saksi langsung berteriak minta tolong karena melihat kondisi korban sdh tergeletak diaspal.kemudian setelah saksi berteriak minta tolong saat itu melintas beberapa orang dan segera membantu dan membawa korban ke Klinik Fedora simpang Kumu. Namun karena kondisi Korban tdk memungkinkan saat itu korban di rujuk ke RSUD Pasir pangaraian. Namun setelah dibawa ke RSUD Pasir Pangaraian korban tidak dapat di tolong dan Meninggal dunia di RSUD.Dan saat ini terhadap korban telah dibawa kerumah duka di Desa Muara Musu Kec. Ramhil.

Kerugian :
~ Satu buah tas kecil/dompet yg berisikan uang yg jumlahnya tidak di ketahui dan satu buah Handphone android Cina dgn No. HP 082169507868.

Korban :
UMIL KOHIRI, 41 TH, ISLAM, GURU HONORER, DUSUN PASIR PINANG DS MUARA MUSU KEC. RAMHIL ( MD )

Saksi-saksi :
1. SABARIAH, 36 Th, Perempuan, IRT, Dusun Pasir Pinang Desa Muara Musu Kec. ramhil

WAKTU KEJADIAN : Pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira pukul 22.45 Wib.

TKP : Jalan Raya Kumu Dusun Kumu Sejati Desa Rambah Kec. rambah hilir Kab. Rohul

*Uraian singkat Penangkapan* :
Pada hari Selasa tgl 07 Mei 2019 sekira pkl 22.00 wib Team Gabungan Ps. Kanit Pidum beserta Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir, TeamSus Polres Rohul dan Opsnal Polres Rohul mendapatkan Informasi bahwa diduga Pelaku Curas tersebut sedang berada di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan hulu.
Atas Info tersebut, Team gabungan bergerak dan sekira pukul 23.30 wib berhasil mengamankan Salah satu pelaku An. Aris als Ris Bin Abil, 21 th, swasta, alamat dsn pasir jambu, Rt 01 Rw 01 desa Rambah Tengah Hilir kec. Rambah kab. Rohul dan berdasarkan keterangan dari Tsk. An. Aris di peroleh info yang menjadi joki dan executor adalah Sdr. ASWAT Als UWA, kemudian berdasarkan informasi dari Sdr. Aris di ketahui sdrm Aswad als Uwat, 37 th, swasta, alamat pasir jambu kec. Rambah kab. Rohul, sedang ada di dalam Rumahnya yang beralamat di dsn pasir jambu kec. rambah kab. Rokan Hulu, kenudian sekira pukul 01.00 wib tim gabungan berhasil mengamankan ybs di rumahnya tana adanya perlawanan, selanjutnya salah satu tsk di bawa untuk diamankan ke Polres Rohul, sedangkan sdr. Aris di bawa oleh tim gabungan untuk mencari BB dan saksi yang lainnya, saksi pertama yang diamankan untuk dimintai keterangan adalah sdr. Rosul yang tinggal di simpang kumu lama, sesaat sebelum kejadian pada hari senin tanggal 08.04.19 sekira pukul 22.00 wib tsk an. Aswad memberhentikan salah saksi an. Rosul namun karena saksi mengenali Tsk makanya gak jadi dihentikan dan melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 22.20 wib tsk kembali melakukan aksinya dengan memepet salah satu penumpang ranmor yang bernama melinda rahmawati bin rahmad namun saksi berteriak beteriak dan tersangka mengurungkan kembli niatnya untuk membegal saksi, kemudian selain kedua saksi tersebut juga diamankan satu orang yang merupakan pemilik pakter tuak yang bernama Deli yang menyatakan sesaat sebelum kejadian kedua tersangka tersangka sempat minum tuak bersama, seluruh tersangka dan saksi yang di amankan di bawa ke polres rokan hulu guna untuk dimintai keterangan guna pengusutan lebih lanjut.

*barang bukti yang di amankan* :
1. 1(satu) helai baju warna hitam bertuliskan hugo selection milik tsk a.n. ASWAD Als ASWAD

2. 1(satu) helai celana warna coklat milik tsk a.n. ASWAD Als ASWAD

3. 1(satu) helai jilbab milik korban a.n. UMIL KOHIRI (MD)

4. VER korban a.n. UMIL KOHIRI (MD)

(SERI ANDRIANI)

Pos terkait